KOTA PALEMBANG

Penjaja Makanan Bersepeda Kena Pajak, Pemkot Didemo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 20:26 WIB
Penjaja Makanan Bersepeda Kena Pajak, Pemkot Didemo

Seorang penjaja makanan/minuman melintas di jalanan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews—Pedagang kecil yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang menuntut Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Pasalnya, para pedagang keberatan dengan cara Pemkot dan DPRD Kota Palembang mendefinisikan objek pajak restoran, yaitu usaha kuliner secara umum, yang mencakup penjaja makanan/minuman dengan sepeda atau sepeda motor.

“Perluasan definisi ini sudah berlawanan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bima Sakti, Koordinator Aksi Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Palembang, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Berdasarkan pengecekan DDTCNews, UU No. 28 Tahun 2009 mendefinisikan restoran sebagai fasilitas penyedia makanan/minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, bar, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

UU tersebut tidak menyebut penjaja makanan dengan sepeda atau sepeda motor. Namun, ada frasa ‘dan sejenisnya’. Atas pelayanan restoran itu, UU No. 28 Tahun 2009 menyebut, pemerintah daerah berhak memungut pajak paling tinggi 10% dari yang diterima restoran, atau omzet restoran.

“Penetapan tarif 10% terlalu tinggi jika diambil dari omzet. Jika penjualannya saja Rp3 juta per bulan, maka kena pajak Rp100 ribu per hari. Kami mendesak Pemkot Palembang merevisi kembali Perda tersebut. Kami sangat keberatan dan ini tidak berpihak bagi pelaku usaha kecil,” kata Bima.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemkot akan merespons apa yang menjadi tuntutan pedagang. Terkait dengan revisi Perda No. 2 Tahun 2018, ia akan melakukan pengkajian dan pembahasan tuntutan tersebut.

“Terlepas mereka yang hadir kena pajak atau tidak, apa yang menjadi keberatan para pedagang tetap kami respons. Sebenarnya apa yang disampaikan itu juga sedang dalam pembahasan di DPRD Kota Palembang, termasuk pengklasifikasian restoran kena pajak,” ujarnya seperti dilansir ampera.co.

Dewa mengaku secara pribadi sepakat perlu klasifikasi ulang untuk mengatur objek pajak restoran. Seharusnya, pajak restoran 10% itu tidak berlaku merata, ada klasifikasi pedagang yang tidak terkena pajak restoran. “Tidak mungkin pedagang bersepeda kami samakan dengan restoran,” tuturnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:39 WIB

Bahkan aturan tersebut tidak memenuhi syarat formil pemungutan pajak, yaitu asas equality (pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay)..🤔

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN