KOTA PALEMBANG

Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 14:00 WIB
Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sulawesi Selatan kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, serta diskon pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Raimon Lauri mengatakan program pemutihan denda dan diskon ini bertujuan menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp503 miliar. Sayang, pemanfaatan insentif tersebut sejauh ini masih minim.

"Sejak awal program baru terhimpun Rp5 miliar. Masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Raimon menuturkan pemutihan denda dan diskon pokok pajak daerah diberikan pada 13 Oktober hingga 20 Desember 2024. Insentif diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Kebijakan penghapusan denda dan diskon pokok pajak diberikan untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Palembang.

Jenis pajak daerah tersebut yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Mengenai besaran diskon pokok pajak daerah, akan diberikan dengan besaran bervariasi. Diskon 75% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2002 hingga 2008, sedangkan diskon 50% untuk ketetapan pajak tahun 2009 hingga 2011.

Kemudian, diskon 25% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2012 hingga 2018, diskon 50% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2019 hingga 2020, diskon 10% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2021 hingga 2022, serta diskon 5% diberikan untuk ketetapan pajak tahun 2023.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dia menjelaskan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang menumpuk dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, terdapat setidaknya 1,2 juta wajib pajak yang masih memiliki piutang pajak daerah. Dari angka tersebut, sekitar 1 juta atau 95% wajib pajak memiliki piutang PBB-P2.

"Program ini berlaku untuk wajib pajak dengan piutang sejak 2002 hingga 2024. Kepada semua staf Bapenda juga jajaran Pemkot Palembang, [diminta] untuk menyerukan sisa waktu program ini agar wajib pajak segera membayar," ujarnya seperti dilansir sumselpers.com.

Raimon menambahkan Bapenda telah berupaya menyebarluaskan informasi mengenai penghapusan denda dan diskon pajak daerah kepada wajib pajak.

Jelang periode berakhir, dia berharap wajib pajak ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan tersebut sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 senilai Rp1,14 triliun dapat tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP