Ilustrasi. Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200.
MEDAN, DDTCNews – Otoritas meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I memberikan penegasan terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan modus menjual buku-buku perpajakan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“DJP tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas penerbitan buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan ke masyarakat,” demikian salah satu penegasan Kanwil DJP Sumut I, yang disampaikan melalui Siaran Pers No. SP- 02/WPJ.01/2021, dikutip pada Senin (19/4/2021).
Otoritas menegaskan semua layanan yang diberikan DJP bersifat gratis. Layanan yang dimaksud termasuk juga terkait dengan penyediaan informasi perpajakan.
DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemui hal serupa, masyarakat bisa melapor ke unit DJP terdekat atau melalui Twitter @kring_pajak.
“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” imbuh Kanwil DJP Sumut I.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Otoritas mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP hanya bisa mendapatkan layanan terbatas. Simak ‘Telepon Kring Pajak, Dapatkan 6 Layanan Informasi Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.