PENIPUAN

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Masih Marak, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Mei 2021 | 07:01 WIB
Penipuan Atas Nama Bea Cukai Masih Marak, Ini Kata DJBC

Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) meminta masyarakat untuk terus mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan data terbaru menunjukkan penipuan yang mengatasnamakan DJBC hingga saat ini masih terus berlanjut dan kian meresahkan.

Per Maret 2021 saja, DJBC mencatat sudah ada 495 pengaduan masyarakat kepada Contact Center DJBC. Penipuan yang terjadi bisa saja lebih besar mengingat tidak semua korban melaporkan masalah ini.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

"Bisa jadi [angka tersebut] lebih besar karena tidak semua korban melakukan pengaduan. Karena itu kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri penipuan dan modus yang dilakukan pelaku," katanya, Jumat (30/4/2021).

Di media sosial, salah satu modus yang digunakan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan DJBC adalah dengan menawarkan barang dengan harga yang amat sangat murah bila dibandingkan dengan harga pasar.

Pelaku mengatakan barang yang murah tersebut adalah barang black market yang masuk Indonesia tanpa pemeriksaan DJBC atau barang hasil sitaan DJBC.

Baca Juga:
Modus Penipuan Spoofing Ditjen Pajak

Terdapat pula beberapa oknum yang mengaku sebagai petugas DJBC dan meminta korban untuk menebus barang sejumlah uang dengan nominal tertentu.

Ada juga oknum yang mengatakan korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib bila tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan tersebut.

"Jika mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke Kepolisian," kata Hatta.

Baca Juga:
Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

Untuk menghindari penipuan, DJBC menghimbau kepada konsumen untuk berbelanja melalui e-commerce yang terjamin keamanannya, bukan melalui media sosial.

Konsumen juga sebaiknya memilih barang yang memiliki harga wajar. Dalam bertransaksi, konsumen perlu memilih penjual yang menyediakan rekening bersama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:00 WIB PENG-31/PJ.09/2024

Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

Rabu, 25 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Spoofing Ditjen Pajak

Senin, 23 September 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jutaan Data Bocor Diklaim Bukan dari Sistem Informasi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN