Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memberantas oknum-oknum yang melakukan penipuan pajak.
Melalui Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2024, DJP merilis 2 website dan 7 nomor yang terindikasi dipakai oleh modus penipuan. Seperti dilansir dari media sosial resmi DJP, jumlah tersebut bertambah menjadi 56 nomor telepon dan 16 situs website palsu.
“DJP telah melaporkan kepada kementerian komunikasi dan digital untuk memblokir sejumlah nomor telepon dan situs website yang terindikasi melakukan penipuan,” tulis DJP, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
DJP telah mencatat terdapat 4 modus penipuan pajak yang beredar di masyarakat yaitu phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan DJP melalui pesan daring, dan modus penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Sebagai informasi, phising merupakan modus penipuan lewat pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Pesan tersebut biasanya memuat tautan berbahaya untuk mendapatkan data penting berpotensi untuk disalahgunakan.
Sementara itu, spoofing merupakan modus dalam bentuk pesan email tentang pajak yang seolah-olah dikirim resmi oleh @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP.
Kemudian, modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Penipu biasanya berkomunikasi dengan wajib pajak dan meminta hal-hal seperti pembayaran tagihan atau tunggakan pajak; verifikasi atau pemadanan data; atau instruksi mengunduh aplikasi pajak palsu.
Untuk penipuan mengenai rekrutmen pegawai DJP, penipu biasanya akan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di lingkungan unit kerja DJP, baik sebagai ASN maupun tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya).
Melalui postingan yang sama, DJP menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan transfer atau pembayaran pajak ke rekening pribadi.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan nomor telepon dan situs mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Laporan dapat disampaikan masyarakat melalui Kring Pajak 1500200 atau situs pajak.go.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.