KEBIJAKAN PAJAK

Blokir Website dan Nomor Telepon Penipuan Pajak, DJP Gandeng Komdigi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 10:00 WIB
Blokir Website dan Nomor Telepon Penipuan Pajak, DJP Gandeng Komdigi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memberantas oknum-oknum yang melakukan penipuan pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2024, DJP merilis 2 website dan 7 nomor yang terindikasi dipakai oleh modus penipuan. Seperti dilansir dari media sosial resmi DJP, jumlah tersebut bertambah menjadi 56 nomor telepon dan 16 situs website palsu.

“DJP telah melaporkan kepada kementerian komunikasi dan digital untuk memblokir sejumlah nomor telepon dan situs website yang terindikasi melakukan penipuan,” tulis DJP, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP telah mencatat terdapat 4 modus penipuan pajak yang beredar di masyarakat yaitu phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan DJP melalui pesan daring, dan modus penipuan rekrutmen pegawai DJP.

Sebagai informasi, phising merupakan modus penipuan lewat pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Pesan tersebut biasanya memuat tautan berbahaya untuk mendapatkan data penting berpotensi untuk disalahgunakan.

Sementara itu, spoofing merupakan modus dalam bentuk pesan email tentang pajak yang seolah-olah dikirim resmi oleh @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Penipu biasanya berkomunikasi dengan wajib pajak dan meminta hal-hal seperti pembayaran tagihan atau tunggakan pajak; verifikasi atau pemadanan data; atau instruksi mengunduh aplikasi pajak palsu.

Untuk penipuan mengenai rekrutmen pegawai DJP, penipu biasanya akan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di lingkungan unit kerja DJP, baik sebagai ASN maupun tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya).

Melalui postingan yang sama, DJP menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan transfer atau pembayaran pajak ke rekening pribadi.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan nomor telepon dan situs mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Laporan dapat disampaikan masyarakat melalui Kring Pajak 1500200 atau situs pajak.go.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya