PMK 28/2024

Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Adapun pengurangan PPh badan sebesar 100% itu diberikan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pelaku usaha masih diberikan fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut untuk pelaku usaha baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.

Secara lebih terperinci, SPLN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria.

Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.

Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Sementara itu, WPDN diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan penghasilan tersebut berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Adapun WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

“Dalam hal SPLN atau WPDNsahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya, selain harus memenuhi kriteria...,WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” bunyi Pasal 60 ayat (5) PMK 28/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan