PMK 28/2024

Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Adapun pengurangan PPh badan sebesar 100% itu diberikan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pelaku usaha masih diberikan fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut untuk pelaku usaha baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.

Secara lebih terperinci, SPLN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria.

Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.

Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Sementara itu, WPDN diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan penghasilan tersebut berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

“Dalam hal SPLN atau WPDNsahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya, selain harus memenuhi kriteria...,WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” bunyi Pasal 60 ayat (5) PMK 28/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja