KABUPATEN BULUNGAN

Pengusaha Tidak Setor Pajak, Bersiap Terima Surat Teguran

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 16:02 WIB
Pengusaha Tidak Setor Pajak, Bersiap Terima Surat Teguran

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mulai melayangkan surat teguran kepada pengusaha hotel dan restoran yang tidak mau menyetorkan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan Adi Irwansyah mengatakan telah memiliki daftar pengusaha nakal yang tidak menyetorkan pajak. Menurutnya, surat teguran akan dikirimkan kepada pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan lisan petugas pajak.

"Ada tahapan sebelumnya secara persuasif. Hanya, karena memang tetap tak mengindahkan, cara itu pun dilakukan guna memberikan kesadaran bagi mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adi mengatakan pemkab telah berupaya mendorong kedisiplinan pengusaha dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di hotel dan restoran. Namun, masih ada pengusaha yang tetap tidak mau menyetor pajak yang dikumpulkan atau bahkan sengaja mematikan tapping box.

Adi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, wajib pajak dilarang mengubah data atau merusak sistem online yang telah terpasang. Jika tetap bandel, BP2RD dapat menjatuhkan menegur atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dia melanjutkan BP2RD juga akan membentuk tim khusus untuk memastikan tapping box berfungsi dengan semestinya. Tim tersebut akan turun ke lapangan untuk mengawasi penggunaan tapping box di tempat usaha hotel dan restoran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jika dari sidak terdapat alat perekam transaksi yang terpasang itu justru tak maksimal pemanfaatannya maka surat teguran bisa langsung diberikan," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Menurut Adi, tim khusus tersebut juga akan beranggotakan teknisi yang akan mengecek mesin tapping box. Jika terdapat kerusakan, teknisi tersebut yang akan memperbaiki agar semua transaksi benar-benar tercatat dengan baik.

Dia menambahkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk mencegah korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran. Tapping box yang terpasang juga telah diintegrasikan dengan sistem informasi yang dapat diakses wajib pajak daerah.

Perda No. 9/2011 tentang Pajak-Pajak Daerah mengatur tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN