Ilustrasi.
BULUNGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mulai melayangkan surat teguran kepada pengusaha hotel dan restoran yang tidak mau menyetorkan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan Adi Irwansyah mengatakan telah memiliki daftar pengusaha nakal yang tidak menyetorkan pajak. Menurutnya, surat teguran akan dikirimkan kepada pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan lisan petugas pajak.
"Ada tahapan sebelumnya secara persuasif. Hanya, karena memang tetap tak mengindahkan, cara itu pun dilakukan guna memberikan kesadaran bagi mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).
Adi mengatakan pemkab telah berupaya mendorong kedisiplinan pengusaha dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di hotel dan restoran. Namun, masih ada pengusaha yang tetap tidak mau menyetor pajak yang dikumpulkan atau bahkan sengaja mematikan tapping box.
Adi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, wajib pajak dilarang mengubah data atau merusak sistem online yang telah terpasang. Jika tetap bandel, BP2RD dapat menjatuhkan menegur atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dia melanjutkan BP2RD juga akan membentuk tim khusus untuk memastikan tapping box berfungsi dengan semestinya. Tim tersebut akan turun ke lapangan untuk mengawasi penggunaan tapping box di tempat usaha hotel dan restoran.
"Jika dari sidak terdapat alat perekam transaksi yang terpasang itu justru tak maksimal pemanfaatannya maka surat teguran bisa langsung diberikan," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.
Menurut Adi, tim khusus tersebut juga akan beranggotakan teknisi yang akan mengecek mesin tapping box. Jika terdapat kerusakan, teknisi tersebut yang akan memperbaiki agar semua transaksi benar-benar tercatat dengan baik.
Dia menambahkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk mencegah korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran. Tapping box yang terpasang juga telah diintegrasikan dengan sistem informasi yang dapat diakses wajib pajak daerah.
Perda No. 9/2011 tentang Pajak-Pajak Daerah mengatur tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.