CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pengusaha Tidak Persoalkan Kenaikan Tarif Cukai, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 18:30 WIB
Pengusaha Tidak Persoalkan Kenaikan Tarif Cukai, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan tidak lebih dari 10%.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti meminta agar pemerintah bijak dalam memutuskan tarif cukai hasil tembakau yang biasa muncul pada akhir tahun. Menurutnya, kenaikan tarif tidak menjadi masalah, asalkan tidak lebih dari 10%.

“Ini harus dicatat. Beberapa tahun ini, industri [rokok] tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru akan berisiko memukul penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai lebih dari 10%, sambung Muhaimin, akan memunculkan kembali peredaraan rokok ilegal yang selama ini sudah berhasil ditekan.

Pada gilirannya, kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha. Pelaku usaha rugi karena pangsa pasar yang terus tergerus karena peredaran rokok ilegal. Sejalan dengan itu, ada risiko ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan akan marak lagi. Harus diperhitungkan juga bahwa industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga:
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan pemerintah seharusnya memunculkan kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai, menurutnya, memberi dampak riil pada lapangan kerja.

“Kalau pemerintah terus naikkan lagi [tarif cukai hasil tembakau], secara kuantitas [produksi] akan turun drastis,” tuturnya.

Ismanu memaparkan dari 600 pabrikan rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrikan yang masih beroperasi setiap harinya. Tidak beroperasinya ratusan pabrik itu berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang menyusut dari 600.000 menjadi 450.000 pekerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan