CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pengusaha Tidak Persoalkan Kenaikan Tarif Cukai, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 18:30 WIB
Pengusaha Tidak Persoalkan Kenaikan Tarif Cukai, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan tidak lebih dari 10%.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti meminta agar pemerintah bijak dalam memutuskan tarif cukai hasil tembakau yang biasa muncul pada akhir tahun. Menurutnya, kenaikan tarif tidak menjadi masalah, asalkan tidak lebih dari 10%.

“Ini harus dicatat. Beberapa tahun ini, industri [rokok] tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru akan berisiko memukul penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai lebih dari 10%, sambung Muhaimin, akan memunculkan kembali peredaraan rokok ilegal yang selama ini sudah berhasil ditekan.

Pada gilirannya, kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha. Pelaku usaha rugi karena pangsa pasar yang terus tergerus karena peredaran rokok ilegal. Sejalan dengan itu, ada risiko ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan akan marak lagi. Harus diperhitungkan juga bahwa industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan pemerintah seharusnya memunculkan kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai, menurutnya, memberi dampak riil pada lapangan kerja.

“Kalau pemerintah terus naikkan lagi [tarif cukai hasil tembakau], secara kuantitas [produksi] akan turun drastis,” tuturnya.

Ismanu memaparkan dari 600 pabrikan rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrikan yang masih beroperasi setiap harinya. Tidak beroperasinya ratusan pabrik itu berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang menyusut dari 600.000 menjadi 450.000 pekerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa