PENGAWASAN PAJAK

Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH).

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.

"Bersama KLHK dan Kementerian ESDM kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang compliance-nya lebih rendah, kemudian akan bersama-sama dilakukan penagihan," ujar Kurnia, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Berkat upaya penagihan, per semester I/2022 tercatat realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun dengan Rp215,1 miliar di antaranya adalah pembayaran atas piutang PNBP PKH.

Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan PNBP PKH, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan atas wajib bayar tersebut melalui automatic blocking system.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penghentian pemberian layanan mampu mendorong pelaku usaha segera melunasi PNBP.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan pemblokiran layanan, pelaku usaha pertambangan tak dapat membayar royalti kepada Kementerian ESDM. Bila royalti tidak dibayar, pelaku usaha justru tidak dapat mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.

"Bila tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya. Mereka tidak bisa mengirim ke luar negeri. Ini akan memaksa mereka segera membayar royalti tidak hanya di Kementerian ESDM tapi juga KLHK sehingga kewajibannya terpenuhi di 2 kementerian tersebut," ujar Isa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?