PENGAWASAN PAJAK

Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Pengusaha Tambang Tak Setor PNBP, 3 Kementerian Lakukan Penagihan

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH).

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.

"Bersama KLHK dan Kementerian ESDM kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang compliance-nya lebih rendah, kemudian akan bersama-sama dilakukan penagihan," ujar Kurnia, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berkat upaya penagihan, per semester I/2022 tercatat realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun dengan Rp215,1 miliar di antaranya adalah pembayaran atas piutang PNBP PKH.

Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan PNBP PKH, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan atas wajib bayar tersebut melalui automatic blocking system.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penghentian pemberian layanan mampu mendorong pelaku usaha segera melunasi PNBP.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dengan pemblokiran layanan, pelaku usaha pertambangan tak dapat membayar royalti kepada Kementerian ESDM. Bila royalti tidak dibayar, pelaku usaha justru tidak dapat mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.

"Bila tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya. Mereka tidak bisa mengirim ke luar negeri. Ini akan memaksa mereka segera membayar royalti tidak hanya di Kementerian ESDM tapi juga KLHK sehingga kewajibannya terpenuhi di 2 kementerian tersebut," ujar Isa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja