KEPATUHAN PAJAK

Pengusaha Tambang Kurang Patuh Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 09:31 WIB
Pengusaha Tambang Kurang Patuh Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kepatuhan wajib pajak di bidang minerba dan migas masih perlu ditingkatkan. Untuk sektor migas dan minerba, pemerintah akan melakukan penanganan khusus untuk melihat potensi pajaknya

"Saat harga komoditas rendah, banyak perusahaan mengatakan mereka dalam kondisi lemah. Tapi lima tahun terakhir, pada saat harga minerba, oil dan gas itu sangat tinggi, itu kepatuhannya pun juga tidak cukup baik,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN 2017 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2015, misalnya, pengusaha minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 2.557, sedangkan yang tidak melaporkan mencapai 3.624.

Selain itu, dari data Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan dari total 6.001 wajib pajak minerba, hanya 967 wajib pajak yang menjadi peserta program amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat sebesar Rp5 ribu, dan tertinggi Rp96,3 miliar.

Sementara, dari total 1.114 wajib pajak pertambangan migas, hanya 68 yang menjadi peserta amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat Rp150 ribu, dan tertinggi Rp17,4 miliar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Saya sudah bertemu dengan semua pengusaha minerba. Kita melihat kepatuhan penerimaan pajaknya, walaupun tanpa tax amnesty sebetulnya itu masih bisa ditingkatkan,” kata Menkeu.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pertambangan minerba dan migas, pemerintah melalui DJP akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan di kedua sektor tersebut.

“Kita akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan (minerba dan migas) yang tingkat kepatuhannya masih sangat memprihatinkan. Tidak hanya dari tax Amnesty, dari rutin pun harus kita tingkatkan dengan cara-cara yang efektif,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada kesempatan yang sama. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra