MALAYSIA

Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 12:02 WIB
Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Ilustrasi petugas hotel (kanan) mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker berbincang dengan seorang tamu. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Asosiasi Hotel Malaysia menilai kebijakan insentif pajak dari pemerintah belum mampu mengerek kunjungan wisatawan secara merata di berbagai negara bagian.

CEO Malaysian Association of Hotels (MAH) Yap Lip Seng mengatakan okupansi hotel di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Sabah, Kedah dan Perlis hanya sekitar 12% hingga 20% sejak dibuka kembali setelah lockdown akibat pandemi Covid-19.

"Warga Malaysia harus mengambil keuntungan dari pembebasan sales and service tax (SST) dengan mendatangi ke hotel-hotel ini, selain di sana juga ada penawaran dan promosi menarik," katanya, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain pembebasan SST, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif berupa pengeluaran berwisata bisa menjadi pengurang pajak penghasilan orang pribadi hingga RM1.000 di hotel-hotel terdaftar, untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Oleh karena itu, Yap berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar usaha hotel dan pariwisata segera pulih dari tekanan pandemi.

Kendati demikian, nasib berbeda dialami pengusaha hotel di negara bagian Terengganu dan Kelantan. Tingkat okupansi hotel rata-rata di Terengganu hingga 70%, sedangkan Kelantan mencapai 75%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Yap, hal ini dikarenakan dua negara bagian tersebut memiliki objek wisata yang menarik. Selain itu, destinasi lain yang juga mencatat banyak kunjungan wisatawan adalah Melaka, Penang, Port Dickson, serta Pulau Redang dan Pulau Perhentian.

"Okupansi yang lebih tinggi ini kemungkinan bersifat sementara dan musiman, dengan penduduk setempat memanfaatkan akhir pekan sebelum sekolah dibuka kembali," ujarnya.

Para pelaku usaha hotel di Malaysia, lanjut Yap, sebenarnya tidak tinggal diam. Para pelaku usaha banyak menawarkan berbagai program dan promosi terbaik, termasuk menggandeng Kementerian Pariwisata.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, berbagai strategi tersebut belum efektif menarik minat wisatawan. Menurutnya fakta okupansi hotel saat ini tidak seperti yang diklaim Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya Datuk Seri Nancy Shukri yang menyebut tingkat hunian hotel antara 75% dan 100%.

Yap menyebut okupansi hotel di Malaysia saat ini masih di kisaran 21,5%, meski di saat bersamaan MAH telah meluncurkan program sertifikasi kebersihan dan keselamatan 'Clean & Safe Malaysia' yang menjadi standar kebersihan bagi hotel-hotel di Malaysia.

“MAH juga telah menunjuk Bureau Veritas Malaysia (BVM) sebagai auditor independen untuk program sertifikasi tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dilansir dari Themalaysianreserve, BVM bertugas untuk mengaudit dan memantau hotel yang berpartisipasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai hotel-hotel tersebut di situs BVM.

Setiap hotel yang bersertifikat akan diberikan label dan sertifikat 'Clean & Safe Malaysia', dengan dilengkapi kode QR untuk proses verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya