MALAYSIA

Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 12:02 WIB
Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Ilustrasi petugas hotel (kanan) mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker berbincang dengan seorang tamu. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Asosiasi Hotel Malaysia menilai kebijakan insentif pajak dari pemerintah belum mampu mengerek kunjungan wisatawan secara merata di berbagai negara bagian.

CEO Malaysian Association of Hotels (MAH) Yap Lip Seng mengatakan okupansi hotel di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Sabah, Kedah dan Perlis hanya sekitar 12% hingga 20% sejak dibuka kembali setelah lockdown akibat pandemi Covid-19.

"Warga Malaysia harus mengambil keuntungan dari pembebasan sales and service tax (SST) dengan mendatangi ke hotel-hotel ini, selain di sana juga ada penawaran dan promosi menarik," katanya, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain pembebasan SST, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif berupa pengeluaran berwisata bisa menjadi pengurang pajak penghasilan orang pribadi hingga RM1.000 di hotel-hotel terdaftar, untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Oleh karena itu, Yap berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar usaha hotel dan pariwisata segera pulih dari tekanan pandemi.

Kendati demikian, nasib berbeda dialami pengusaha hotel di negara bagian Terengganu dan Kelantan. Tingkat okupansi hotel rata-rata di Terengganu hingga 70%, sedangkan Kelantan mencapai 75%.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Menurut Yap, hal ini dikarenakan dua negara bagian tersebut memiliki objek wisata yang menarik. Selain itu, destinasi lain yang juga mencatat banyak kunjungan wisatawan adalah Melaka, Penang, Port Dickson, serta Pulau Redang dan Pulau Perhentian.

"Okupansi yang lebih tinggi ini kemungkinan bersifat sementara dan musiman, dengan penduduk setempat memanfaatkan akhir pekan sebelum sekolah dibuka kembali," ujarnya.

Para pelaku usaha hotel di Malaysia, lanjut Yap, sebenarnya tidak tinggal diam. Para pelaku usaha banyak menawarkan berbagai program dan promosi terbaik, termasuk menggandeng Kementerian Pariwisata.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Namun, berbagai strategi tersebut belum efektif menarik minat wisatawan. Menurutnya fakta okupansi hotel saat ini tidak seperti yang diklaim Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya Datuk Seri Nancy Shukri yang menyebut tingkat hunian hotel antara 75% dan 100%.

Yap menyebut okupansi hotel di Malaysia saat ini masih di kisaran 21,5%, meski di saat bersamaan MAH telah meluncurkan program sertifikasi kebersihan dan keselamatan 'Clean & Safe Malaysia' yang menjadi standar kebersihan bagi hotel-hotel di Malaysia.

“MAH juga telah menunjuk Bureau Veritas Malaysia (BVM) sebagai auditor independen untuk program sertifikasi tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Dilansir dari Themalaysianreserve, BVM bertugas untuk mengaudit dan memantau hotel yang berpartisipasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai hotel-hotel tersebut di situs BVM.

Setiap hotel yang bersertifikat akan diberikan label dan sertifikat 'Clean & Safe Malaysia', dengan dilengkapi kode QR untuk proses verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai