KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Sebut Efek Insentif PPN Rumah Tak Secepat PPnBM Mobil DTP

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 11:15 WIB
Pengusaha Sebut Efek Insentif PPN Rumah Tak Secepat PPnBM Mobil DTP

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (kanan atas) dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut efek yang dirasakan dari insentif PPN pada rumah ternyata tidak secepat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor meski diluncurkan pada waktu yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan masyarakat lebih cepat merespons positif insentif PPnBM mobil DTP sehingga penjualan mobil pada Maret 2021 menunjukkan kenaikan di atas 100%.

"[Insentif PPnBM mobil DTP] ini adalah contoh stimulus yang sangat menarik karena begitu diberikan stimulus, pasarnya langsung bergerak. Kami berharap stimulus ini juga akan terjadi pada sektor lainnya, seperti sektor properti," katanya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Hariyadi mengatakan Gaikindo telah melaporkan aktivitas produksi mulai berangsur membaik seiring dengan permintaan mobil yang naik karena insentif PPnBM ditanggung pemerintah.

Menurutnya, pemulihan aktivitas produksi juga akan diikuti sektor-sektor usaha lain yang mendukung industri otomotif, seperti suku cadang kendaraan.

Untuk PPN rumah DTP, Hariyadi berharap semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkannya. Menurutnya, kenaikan penjualan rumah akan berdampak besar pada pemulihan industri properti, termasuk berbagai sektor usaha pendukungnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir memperkirakan efek lanjutan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga akan terus terjadi pada kuartal II/2021.

Apabila kedua insentif itu efektif mengerek konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor industri, ia menilai dampaknya pada pemulihan ekonomi nasional akan makin besar.

"Mudah-mudahan beberapa indikator akan memunculkan lanjutannya sampai pertengahan April, seperti penjualan semen dan kendaraan bermotor. Ini menjadi leading indicator untuk melihat kelanjutannya di kuartal II," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, insentif PPnBM DTP berlaku untuk 4 jenis mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc. Insentif tersebut berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Sementara itu, PMK No. 21/2021 mengatur insentif PPN rumah DTP berlaku pada rumah atau rumah susun dengan harga sampai dengan Rp5 miliar. Insentif itu berlaku pada Maret sampai dengan Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra