Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (kanan atas) dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut efek yang dirasakan dari insentif PPN pada rumah ternyata tidak secepat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor meski diluncurkan pada waktu yang sama.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan masyarakat lebih cepat merespons positif insentif PPnBM mobil DTP sehingga penjualan mobil pada Maret 2021 menunjukkan kenaikan di atas 100%.
"[Insentif PPnBM mobil DTP] ini adalah contoh stimulus yang sangat menarik karena begitu diberikan stimulus, pasarnya langsung bergerak. Kami berharap stimulus ini juga akan terjadi pada sektor lainnya, seperti sektor properti," katanya, Kamis (8/4/2021).
Dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Hariyadi mengatakan Gaikindo telah melaporkan aktivitas produksi mulai berangsur membaik seiring dengan permintaan mobil yang naik karena insentif PPnBM ditanggung pemerintah.
Menurutnya, pemulihan aktivitas produksi juga akan diikuti sektor-sektor usaha lain yang mendukung industri otomotif, seperti suku cadang kendaraan.
Untuk PPN rumah DTP, Hariyadi berharap semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkannya. Menurutnya, kenaikan penjualan rumah akan berdampak besar pada pemulihan industri properti, termasuk berbagai sektor usaha pendukungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir memperkirakan efek lanjutan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga akan terus terjadi pada kuartal II/2021.
Apabila kedua insentif itu efektif mengerek konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor industri, ia menilai dampaknya pada pemulihan ekonomi nasional akan makin besar.
"Mudah-mudahan beberapa indikator akan memunculkan lanjutannya sampai pertengahan April, seperti penjualan semen dan kendaraan bermotor. Ini menjadi leading indicator untuk melihat kelanjutannya di kuartal II," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, insentif PPnBM DTP berlaku untuk 4 jenis mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc. Insentif tersebut berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021.
Sementara itu, PMK No. 21/2021 mengatur insentif PPN rumah DTP berlaku pada rumah atau rumah susun dengan harga sampai dengan Rp5 miliar. Insentif itu berlaku pada Maret sampai dengan Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.