KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 10:21 WIB
Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melihat efek kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada rantai permintaan dan penawaran.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan dalam periode tersebut, pelaku usaha akan bisa melihat ada atau tidaknya perubahan pola konsumsi masyarakat setelah tarif PPh pasal 22 impor sekitar 1.147 komoditas naik.

“Kita harus lihat dalam kurun waktu tiga bulan,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Deflasi Berdampak Positif ke Daya Beli Masyarakat

Menurutnya, titik berat dari kebijakan ini adalah perubahan perilaku konsumen yang seharusnya akan memilih barang produksi dalam negeri. Sebagai pengusaha ritel, pihaknya akan menunggu pergerakan komoditas yang sudah memiliki substitusinya di Tanah Air.

Ketika terjadi perubahan pola konsumsi, sambungnya, dapat dikatakan kebijakan pengendalian impor berjalan dengan tepat sasaran. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, kondisi itu membawa sinyal buruk bagi industri lokal.

Maklum, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor memberikan tambahan keunggulan komparatif bagi produk dalam negeri. Jika konsumen tetap memilih barang impor, keunggulan komparatif dari sisi harga tidak berpengaruh besar.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

“Bila sudah dinaikkan tapi masih dibeli maka ada masalah di produksi dalam negeri karena jadi tidak berdaya saing,” terangnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Deflasi Berdampak Positif ke Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN