KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 10:21 WIB
Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melihat efek kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada rantai permintaan dan penawaran.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan dalam periode tersebut, pelaku usaha akan bisa melihat ada atau tidaknya perubahan pola konsumsi masyarakat setelah tarif PPh pasal 22 impor sekitar 1.147 komoditas naik.

“Kita harus lihat dalam kurun waktu tiga bulan,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Menurutnya, titik berat dari kebijakan ini adalah perubahan perilaku konsumen yang seharusnya akan memilih barang produksi dalam negeri. Sebagai pengusaha ritel, pihaknya akan menunggu pergerakan komoditas yang sudah memiliki substitusinya di Tanah Air.

Ketika terjadi perubahan pola konsumsi, sambungnya, dapat dikatakan kebijakan pengendalian impor berjalan dengan tepat sasaran. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, kondisi itu membawa sinyal buruk bagi industri lokal.

Maklum, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor memberikan tambahan keunggulan komparatif bagi produk dalam negeri. Jika konsumen tetap memilih barang impor, keunggulan komparatif dari sisi harga tidak berpengaruh besar.

Baca Juga:
Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

“Bila sudah dinaikkan tapi masih dibeli maka ada masalah di produksi dalam negeri karena jadi tidak berdaya saing,” terangnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Deflasi Berdampak Positif ke Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?