KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 10:21 WIB
Pengusaha Ritel Pantau Pergerakan 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melihat efek kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada rantai permintaan dan penawaran.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan dalam periode tersebut, pelaku usaha akan bisa melihat ada atau tidaknya perubahan pola konsumsi masyarakat setelah tarif PPh pasal 22 impor sekitar 1.147 komoditas naik.

“Kita harus lihat dalam kurun waktu tiga bulan,” katanya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Menurutnya, titik berat dari kebijakan ini adalah perubahan perilaku konsumen yang seharusnya akan memilih barang produksi dalam negeri. Sebagai pengusaha ritel, pihaknya akan menunggu pergerakan komoditas yang sudah memiliki substitusinya di Tanah Air.

Ketika terjadi perubahan pola konsumsi, sambungnya, dapat dikatakan kebijakan pengendalian impor berjalan dengan tepat sasaran. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, kondisi itu membawa sinyal buruk bagi industri lokal.

Maklum, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor memberikan tambahan keunggulan komparatif bagi produk dalam negeri. Jika konsumen tetap memilih barang impor, keunggulan komparatif dari sisi harga tidak berpengaruh besar.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

“Bila sudah dinaikkan tapi masih dibeli maka ada masalah di produksi dalam negeri karena jadi tidak berdaya saing,” terangnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi