KOTA PEKANBARU

Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:59 WIB
Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mendorong pengusaha ritel, pertokoan, dan swalayan menjadi wajib pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memetakan lokasi toko ritel dan swalayan yang dapat menjadi objek pajak parkir. Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini bertugas memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," katanya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jamil mengatakan saat ini belum banyak gedung tempat parkir di Pekanbaru yang menjadi wajib pajak parkir. Kebanyakan wajib pajak parkir adalah pusat-pusat perbelanjaan, sedangkan toko ritel yang lebih kecil belum tergarap.

Menurutnya, selama ini, kebanyakan parkir di toko ritel dan swalayan masuk dalam kelompok retribusi parkir. Padahal, toko-toko tersebut masih tergolong pada kategori areal parkir khusus.

"Pendapatan parkir khusus itu masuk dalam pajak parkir," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, dia menjelaskan objek pajak parkir sebenarnya tidak hanya berlaku pada lokasi parkir khusus. Pada gedung-gedung yang mengelola tempat parkir untuk publik, pengenaan pajak tersebut tetap dapat diberlakukan.

Seperti dilansir riauonline.co.id, Jamil menyebut Bapenda dan Dishub akan berupaya mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir tersebut. Dengan penataan itu, dia berharap penerimaan pajak parkir dapat meningkat.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan itu berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir. Adapun ada 2020, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tercatat hanya Rp533,4 miliar atau 64,2% dari target Rp830 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra