KOTA PEKANBARU

Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:59 WIB
Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mendorong pengusaha ritel, pertokoan, dan swalayan menjadi wajib pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memetakan lokasi toko ritel dan swalayan yang dapat menjadi objek pajak parkir. Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini bertugas memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," katanya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Jamil mengatakan saat ini belum banyak gedung tempat parkir di Pekanbaru yang menjadi wajib pajak parkir. Kebanyakan wajib pajak parkir adalah pusat-pusat perbelanjaan, sedangkan toko ritel yang lebih kecil belum tergarap.

Menurutnya, selama ini, kebanyakan parkir di toko ritel dan swalayan masuk dalam kelompok retribusi parkir. Padahal, toko-toko tersebut masih tergolong pada kategori areal parkir khusus.

"Pendapatan parkir khusus itu masuk dalam pajak parkir," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain itu, dia menjelaskan objek pajak parkir sebenarnya tidak hanya berlaku pada lokasi parkir khusus. Pada gedung-gedung yang mengelola tempat parkir untuk publik, pengenaan pajak tersebut tetap dapat diberlakukan.

Seperti dilansir riauonline.co.id, Jamil menyebut Bapenda dan Dishub akan berupaya mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir tersebut. Dengan penataan itu, dia berharap penerimaan pajak parkir dapat meningkat.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan itu berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir. Adapun ada 2020, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tercatat hanya Rp533,4 miliar atau 64,2% dari target Rp830 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’