KOTA PEKANBARU

Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:59 WIB
Pengusaha Ritel Didorong Jadi Wajib Pajak Parkir, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan mendorong pengusaha ritel, pertokoan, dan swalayan menjadi wajib pajak parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memetakan lokasi toko ritel dan swalayan yang dapat menjadi objek pajak parkir. Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini bertugas memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," katanya Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jamil mengatakan saat ini belum banyak gedung tempat parkir di Pekanbaru yang menjadi wajib pajak parkir. Kebanyakan wajib pajak parkir adalah pusat-pusat perbelanjaan, sedangkan toko ritel yang lebih kecil belum tergarap.

Menurutnya, selama ini, kebanyakan parkir di toko ritel dan swalayan masuk dalam kelompok retribusi parkir. Padahal, toko-toko tersebut masih tergolong pada kategori areal parkir khusus.

"Pendapatan parkir khusus itu masuk dalam pajak parkir," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, dia menjelaskan objek pajak parkir sebenarnya tidak hanya berlaku pada lokasi parkir khusus. Pada gedung-gedung yang mengelola tempat parkir untuk publik, pengenaan pajak tersebut tetap dapat diberlakukan.

Seperti dilansir riauonline.co.id, Jamil menyebut Bapenda dan Dishub akan berupaya mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir tersebut. Dengan penataan itu, dia berharap penerimaan pajak parkir dapat meningkat.

Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan itu berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir. Adapun ada 2020, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru tercatat hanya Rp533,4 miliar atau 64,2% dari target Rp830 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja