KOTA TARAKAN

Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 09:58 WIB
Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

TARAKAN, DDTCNews - Penerapan tarif maksimal untuk industri hiburan di Kota Tarakan mendapat keluhan pelaku usaha. Salah satunya datang dari segmen industri bioskop yang kini mulai merambah di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Perwakilan PT Gusher Tarakan Agus Toni yang memegang lisensi bioskop XXI di Tarakan mengatakan penerapan pajak hiburan dengan tarif maksimal sebesar 35% dinilai memberatkan pelaku usaha bioskop. Pasalnya, penetapan tarif tersebut lebih tinggi dari daerah lain di Pulau Jawa.

"Mengenai (pajak) 35% tersebut kami berharap agar diturunkan," katanya, Kamis (21/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk jenis usaha bioskop di Ibukota Jakarta pajak ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, untuk kota lainnya di Kalimantan pajak bioskop berkisar di angka 10%.

Karena itu, perihal tarif pajak itu, Agus mengatakan telah menyurati Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Maryam. Dia berharap Pemda dapat menurunkan tarif pajak untuk segmen usaha bioskop.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memberikan pertimbangan terkait pajak daerah tersebut," harapnya dilansir Prokal Bulungan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk bioskop dikenakan pajak maksimal sebesar 35%. Namun, daerah punya pilihan untuk menentukan tarif selama tidak melebihi ambang batas maksimal tersebut.

"Kalau pajaknya tetap tinggi, harga tiket lebih mahal. Bahkan terancam batal pun bisa. Tergantung dari manajemen XXI-nya. Tapi bagaimana pun kami pasti usahakan yang terbaiklah buat masyarakat Tarakan,” tutup Agus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan