KOTA TARAKAN

Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 09:58 WIB
Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

TARAKAN, DDTCNews - Penerapan tarif maksimal untuk industri hiburan di Kota Tarakan mendapat keluhan pelaku usaha. Salah satunya datang dari segmen industri bioskop yang kini mulai merambah di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Perwakilan PT Gusher Tarakan Agus Toni yang memegang lisensi bioskop XXI di Tarakan mengatakan penerapan pajak hiburan dengan tarif maksimal sebesar 35% dinilai memberatkan pelaku usaha bioskop. Pasalnya, penetapan tarif tersebut lebih tinggi dari daerah lain di Pulau Jawa.

"Mengenai (pajak) 35% tersebut kami berharap agar diturunkan," katanya, Kamis (21/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk jenis usaha bioskop di Ibukota Jakarta pajak ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, untuk kota lainnya di Kalimantan pajak bioskop berkisar di angka 10%.

Karena itu, perihal tarif pajak itu, Agus mengatakan telah menyurati Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Maryam. Dia berharap Pemda dapat menurunkan tarif pajak untuk segmen usaha bioskop.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memberikan pertimbangan terkait pajak daerah tersebut," harapnya dilansir Prokal Bulungan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk bioskop dikenakan pajak maksimal sebesar 35%. Namun, daerah punya pilihan untuk menentukan tarif selama tidak melebihi ambang batas maksimal tersebut.

"Kalau pajaknya tetap tinggi, harga tiket lebih mahal. Bahkan terancam batal pun bisa. Tergantung dari manajemen XXI-nya. Tapi bagaimana pun kami pasti usahakan yang terbaiklah buat masyarakat Tarakan,” tutup Agus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN