KOTA TARAKAN

Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 09:58 WIB
Pengusaha Minta Pemda Turunkan Tarif Pajak Bioskop

TARAKAN, DDTCNews - Penerapan tarif maksimal untuk industri hiburan di Kota Tarakan mendapat keluhan pelaku usaha. Salah satunya datang dari segmen industri bioskop yang kini mulai merambah di kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Perwakilan PT Gusher Tarakan Agus Toni yang memegang lisensi bioskop XXI di Tarakan mengatakan penerapan pajak hiburan dengan tarif maksimal sebesar 35% dinilai memberatkan pelaku usaha bioskop. Pasalnya, penetapan tarif tersebut lebih tinggi dari daerah lain di Pulau Jawa.

"Mengenai (pajak) 35% tersebut kami berharap agar diturunkan," katanya, Kamis (21/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk jenis usaha bioskop di Ibukota Jakarta pajak ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, untuk kota lainnya di Kalimantan pajak bioskop berkisar di angka 10%.

Karena itu, perihal tarif pajak itu, Agus mengatakan telah menyurati Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Maryam. Dia berharap Pemda dapat menurunkan tarif pajak untuk segmen usaha bioskop.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat memberikan pertimbangan terkait pajak daerah tersebut," harapnya dilansir Prokal Bulungan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk bioskop dikenakan pajak maksimal sebesar 35%. Namun, daerah punya pilihan untuk menentukan tarif selama tidak melebihi ambang batas maksimal tersebut.

"Kalau pajaknya tetap tinggi, harga tiket lebih mahal. Bahkan terancam batal pun bisa. Tergantung dari manajemen XXI-nya. Tapi bagaimana pun kami pasti usahakan yang terbaiklah buat masyarakat Tarakan,” tutup Agus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi