PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengusaha Minta Kepastian Vaksinasi Covid-19, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 14:56 WIB
Pengusaha Minta Kepastian Vaksinasi Covid-19, Ini Sebabnya

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya vaksinasi Covid-19.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan kepastian itu penting bagi pelaku usaha untuk merancang rencana bisnis tahun depan. Menurutnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih jika pelaksanaan vaksinasi ternyata molor.

"Kami harus melihat vaksinasi pastinya kapan. Penundaan vaksinasi itu berarti akan ada cost of delay juga, apa di semester I atau II, perlu dapat gambaran," katanya dalam webinar Economic Outlook 2021, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Rosan mengatakan kepastian mengenai vaksinasi akan menjadi harapan bagi pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat juga menunggu kepastian vaksinasi sebelum membelanjakan uangnya.

Rosan menyebut semakin cepat proses vaksinasi berjalan, kesempatan untuk memulihkan perekonomian juga terbuka lebar. Misalnya, jika vaksinasi dimulai pada semester I/2021, pemulihan ekonomi dapat digenjot pada semester II/2021.

Namun, jika vaksinasi baru terealisasi pada semester II/2020, pemerintah dan dunia usaha harus memikirkan ulang strategi pemulihan ekonomi pada 2021. Alasannya, dana stimulus program pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp356,4 triliun pada APBN 2021 hanya untuk 6 bulan pertama.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

"Kami perlu tahu kapan heavy-nya karena ini menyangkut ke dunia usaha. Akan perlu ada skenario lain juga," ujarnya.

Rosan menambahkan jika jadwal vaksinasi molor berarti pemerintah harus menambah anggaran untuk perlindungan sosial, mendukung UMKM, dan memberi pembiayaan bagi korporasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?