INSENTIF PAJAK

Pengusaha Minta Insentif Pajak 2021 Tidak Turun Signifikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 16:42 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak 2021 Tidak Turun Signifikan

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta penurunan alokasi insentif pajak pada 2021 tidak terlalu besar. Pasalnya, dunia usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaklumi agenda pemerintah yang akan menurunkan alokasi insentif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan bisa saja dilakukan tapi tidak terlalu besar.

"Menurut pandangan HIPMI, sebaiknya insentif pajak yang dianggarkan jangan terlalu drastis turunnya," katanya Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ajib menuturkan pada tahun depan, kegiatan ekonomi diproyeksikan mulai bergerak naik setelah terpuruk pada tahun ini. Namun demikian, untuk pulih sepenuhnya masih dibutuhkan kebijakan relaksasi fiskal dari pemerintah.

Dia menambahkan dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha tetap akan terasa hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, beberapa daerah yang menjadi sentra kegiatan ekonomi seperti Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Belum semua kegiatan usaha dan ekonomi diperbolehkan untuk dibuka kembali.

"Terdapat beberapa sektor usaha di beberapa daerah yang masih memberlakukan PSBB, belum dapat membuka kembali usahanya. Padahal, ini sudah melewati paruh kedua tahun 2020. Pada 2021, harapannya semua sektor sudah bisa berjalan kembali meskipun belum 100% normal seperti prapandemi. Pengusaha pastinya butuh ruang likuiditas lebih untuk bisa survive," paparnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran untuk insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional dalam RAPBN 2021 ditetapkan senilai Rp20,4 triliun. Jumlah alokasi tersebut hanya 16,9% dari nilai tahun ini yang diestimasi senilai Rp120,6 triliun.

Pemerintah mengalokasikan tiga jenis insentif pajak dalam program PEN 2021, yakni insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat untuk PPN. Simak artikel ‘Makin Konservatif Beri Insentif Pajak, BKF: 2021 Konsolidasi Fiskal’.

Adapun penurunan juga berlaku untuk stimulus lainnya, seperti stimulus UMKM, kesehatan, pembiayaan korporasi, dan perlindungan sosial. Dukungan intuk UMKM dalam PEN 2021 turun dari Rp123,4 triliun pada tahun ini menjadi Rp48,8 triliun pada 2021.

Secara total alokasi PEN 2021 mencapai Rp356,5 triliun dan jauh berkurang dari alokasi PEN pada tahun ini yang mencapai Rp695,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 21:34 WIB

Menurut saya, terkait rencana penurunan insentif pajak yang signifikan ini perlu ditinjau kembali oleh DJP. Pasalnya hingga saat ini pun, dunia usaha masih dalam kondisi yang tidak pasti dan masih membutuhkan relaksasi fiskal. Terlebih lagi, bisnis masih dalam masa rentan terhadap risiko kerugian seiring dengan masih berlanjutnya krisis yang penuh ketidakpastian ini, selain itu juga dukungan pajak seharusnya ditujukan kepada segmen yang paling membutuhkan bantuan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?