BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Minta Aturan Turunan PP 36/2017 Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 09:32 WIB
Pengusaha Minta Aturan Turunan PP 36/2017 Segera Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (27/9) berita seputar PP Nomor 36/2017 masih menuai kontra di beberapa kalangan. Para pengusaha menilai pelaksanaan Pasal 5 ayat 2 dalam beleid tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan sehingga perlu ada aturan teknis yang mengatur.

Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Apindo Sidhi Widyapratama mengatakan dalam pasal tersebut nilai harta bersih non kas ditentukan oleh petugas pajak (official assessment), hal inilah yang dinilai akan menimbulkan perselisihan.

Agar potensi perselisihan bisa diredam, lanjutnya, butuh aturan turunan yang lebih detail pelaksanaan teknis di lapangan. Dengan adanya aturan turunan teknis tersebut maka aparat pajak bisa lebih profesional sehingga tak terjadi kegaduhan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya mengenai aturan pajak bagi hasil gross split yang masih terkendala lantaran belum adanya kesepakatan antrara pemerintah dan pelaku usaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Pajak Kontrak Bagi Hasil Gross Split Terkendala Kesepakatan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih menemui kendala dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk perlakuan pajak bagi skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split. Hal ini lantaran pemerintah dan pelaku usaha hulu migas belum sepakat ihwal pengenaan pajak tidak langsung (indirect tax) di masa eksploitasi. Adapun, di dalam peraturan itu, pemerintah bisa saja membebaskan pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai penilaian keekonomian proyek dari Menteri ESDM.

  • Bebas Pajak, Harta Warisan Harus Tetap Dilaporkan dalam SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan harta warisan yang didapatkan wajib pajak tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan meski bukan sebagai objek pajak, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Capai 5,1%

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,1% dan tumbuh akan menjadi 5,3% pada 2018. Investasi aset tetap dan ekspor menjadi faktor pendorong pertumbuhan. Kepala Perwakilan ADB untuk Indonesia Winfried Wicklein mengatakan ekonomi Indonesia tetap kuat terlepas dari ketidakpastian global pada tahun ini. Wicklein memperkirakan investasi swasta akan meningkat perlahan seiring mulai terlihatnya dampak positif dari reformasi kebijakan guna memperbaiki iklim usaha.

  • Ekspor Kelapa Indonesia Diprediksi Menduduki Peringkat 1 Dunia

Tekad Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk membangkitkan kembali ekspor komoditas perkebunan unggulan dalam volume besar terbuka lebar. Pasalnya, komoditas kelapa yang saat ini menduduki peringkat 3 perkebunan setelah minyak sawit dan karet, dipastikan mampu membawa Indonesia untuk menduduki peringkat ekspor nomor 1 di dunia. Berdasarkan data BPS periode Januari hingga Agustus 2017 sumbangan devisa dari ekspor kelapa mencapai USD 899,47 juta, sementara nilai impor hanya USD 8,65 juta.

  • Bangun Pabrik Baja, Perusahaan Cina Minta Tax Holiday

Kementerian Perindustrian menyebut salah satu perusahaan asal China tengah mengajukan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun satu kompleks industri baja di Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan selain mengajukan izin ke BKPM, saat ini perusahaan tersebut juga meminta fasilitas keringanan pajak berupa tax holiday, mengingat sektor industrinya yang terbilang pionir dan nilai investasinya yang besar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?