JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (27/9) berita seputar PP Nomor 36/2017 masih menuai kontra di beberapa kalangan. Para pengusaha menilai pelaksanaan Pasal 5 ayat 2 dalam beleid tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan sehingga perlu ada aturan teknis yang mengatur.
Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Apindo Sidhi Widyapratama mengatakan dalam pasal tersebut nilai harta bersih non kas ditentukan oleh petugas pajak (official assessment), hal inilah yang dinilai akan menimbulkan perselisihan.
Agar potensi perselisihan bisa diredam, lanjutnya, butuh aturan turunan yang lebih detail pelaksanaan teknis di lapangan. Dengan adanya aturan turunan teknis tersebut maka aparat pajak bisa lebih profesional sehingga tak terjadi kegaduhan.
Berita lainnya mengenai aturan pajak bagi hasil gross split yang masih terkendala lantaran belum adanya kesepakatan antrara pemerintah dan pelaku usaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih menemui kendala dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk perlakuan pajak bagi skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split. Hal ini lantaran pemerintah dan pelaku usaha hulu migas belum sepakat ihwal pengenaan pajak tidak langsung (indirect tax) di masa eksploitasi. Adapun, di dalam peraturan itu, pemerintah bisa saja membebaskan pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai penilaian keekonomian proyek dari Menteri ESDM.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan harta warisan yang didapatkan wajib pajak tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan meski bukan sebagai objek pajak, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak.
Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,1% dan tumbuh akan menjadi 5,3% pada 2018. Investasi aset tetap dan ekspor menjadi faktor pendorong pertumbuhan. Kepala Perwakilan ADB untuk Indonesia Winfried Wicklein mengatakan ekonomi Indonesia tetap kuat terlepas dari ketidakpastian global pada tahun ini. Wicklein memperkirakan investasi swasta akan meningkat perlahan seiring mulai terlihatnya dampak positif dari reformasi kebijakan guna memperbaiki iklim usaha.
Tekad Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk membangkitkan kembali ekspor komoditas perkebunan unggulan dalam volume besar terbuka lebar. Pasalnya, komoditas kelapa yang saat ini menduduki peringkat 3 perkebunan setelah minyak sawit dan karet, dipastikan mampu membawa Indonesia untuk menduduki peringkat ekspor nomor 1 di dunia. Berdasarkan data BPS periode Januari hingga Agustus 2017 sumbangan devisa dari ekspor kelapa mencapai USD 899,47 juta, sementara nilai impor hanya USD 8,65 juta.
Kementerian Perindustrian menyebut salah satu perusahaan asal China tengah mengajukan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun satu kompleks industri baja di Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan selain mengajukan izin ke BKPM, saat ini perusahaan tersebut juga meminta fasilitas keringanan pajak berupa tax holiday, mengingat sektor industrinya yang terbilang pionir dan nilai investasinya yang besar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.