UU HPP

Pengusaha Maklumi PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Pengusaha Maklumi PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasannya

Ilustrasi PPh badan.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha mengaku dapat memahami kesepakatan pemerintah dan DPR yang membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada 2022. Langkah ini diambil melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan iklim usaha saat Perpu 1/2020 diterbitkan berbeda dibandingkan dengan saat ini.

"Dulu saat diputuskan turun situasi dunia sedang dalam tren race to the bottom dan berlomba-lomba untuk menarik investasi asing," ujar Siddhi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Untuk saat ini, pemerintah sedang membutuhkan dana yang amat banyak untuk mendanai kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. "Dunia usaha bisa memahami, yang terpenting adalah pemulihan perekonomian yang bisa dijaga dan tercapai," ujar Siddhi.

Seperti diketahui, tarif PPh badan sebesar 22% ditetapkan melalui Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang diubah melalui UU HPP. Sejalan dengan pasal tersebut, maka Pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1/2020 yang menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan pun turut dicabut melalui UU HPP.

Dalam pidato pemerintah di hadapan DPR ketika menyetujui UU HPP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan tarif PPh badan dijaga tetap sebesar 22% sejalan dengan tren global yang mulai menaikkan tarif.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Yasonna.

Meski tarif batal diturunkan, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?