UU HPP

Pengusaha Maklumi PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Pengusaha Maklumi PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasannya

Ilustrasi PPh badan.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha mengaku dapat memahami kesepakatan pemerintah dan DPR yang membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20% pada 2022. Langkah ini diambil melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan iklim usaha saat Perpu 1/2020 diterbitkan berbeda dibandingkan dengan saat ini.

"Dulu saat diputuskan turun situasi dunia sedang dalam tren race to the bottom dan berlomba-lomba untuk menarik investasi asing," ujar Siddhi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk saat ini, pemerintah sedang membutuhkan dana yang amat banyak untuk mendanai kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. "Dunia usaha bisa memahami, yang terpenting adalah pemulihan perekonomian yang bisa dijaga dan tercapai," ujar Siddhi.

Seperti diketahui, tarif PPh badan sebesar 22% ditetapkan melalui Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang diubah melalui UU HPP. Sejalan dengan pasal tersebut, maka Pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1/2020 yang menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun depan pun turut dicabut melalui UU HPP.

Dalam pidato pemerintah di hadapan DPR ketika menyetujui UU HPP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan tarif PPh badan dijaga tetap sebesar 22% sejalan dengan tren global yang mulai menaikkan tarif.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Yasonna.

Meski tarif batal diturunkan, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN