BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Keluhkan Tarif Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 09:09 WIB
Pengusaha Keluhkan Tarif Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Momentum tax amnesty tidak hanya mendatangkan penerimaan bagi negara tetapi juga menjadi ladang keuntungan bagi para konsultan pajak. Namun, sejumlah pengusaha mengeluhkan tarif tinggi yang dipatok para konsultan itu. Berita ini mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (5/10).

Ketua Komisi Tetap Kadin bidang Perbankan Irman A. Zaharuddin mengatakan para konsultan berani memasang tarif tinggi lantaran tax amnesty dianggap sebagai kebijakan yang tak mudah dipahami. Dia menuturkan rata-rata tarif konsultan mencapai Rp25 juta – Rp250 juta.

Kendati demikian, menurut Irman keberadaan konsultan sangat diperlukan bagi wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty untuk membantu menghitung hartanya secara benar.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Menanggapi hal ini, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengimbau para konsultan agar memasang tarif yang wajar untuk meringankan masyarakat yang mengikuti tax amnesty. Pasalnya, tidak semua masyarakat itu memiliki kemampuan untuk membayar konsultan pajak.

Kabar lainnya, seusai periode I berakhir Ditjen Pajak terus memacu program tax amnesty untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Berikut ringkasan beritanya:

  • Tax Amnesty Dipacu Tanpa Jeda

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan terus menggelar sosialisasi hingga periode tax amnesty berakhir. Menurutnya masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty. Hari ini, Rabu (5/10) Ditjen Pajak akan bertemu langsung dengan para pengusaha UMKM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah (FKPKM). Selain itu, Ditjen Pajak juga akan gencar melakukan pemeriksaan khususnya bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tax Amnesty Suntik Perekonomian

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan dari total nilai harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp3.625 triliun, sekitar 66% atau Rp2.392,52 triliun dari harta itu merupakan harta likuid yang bisa diputar untuk investasi dan akan berdampak pada perekonomian. Dari nilai itu, kelompok harta kas dan setara kas mencakup Rp1.376,48 triliun. Sisanya, yakni Rp1.016,04 triliun merupakan harta dalam bentuk investasi dan surat berharga.

  • Peluang Tax Amnesty Tahap II Masih Besar

Pemerintah diminta mendorong penerimaan repatriasi yang terbilang masih kecil untuk masuk ke Indonesia mengingat peluang pada tahap II masih cukup besar. Pemerintah, BUMN dan perbankan perlu menyiapkan sejumlah instrumen untuk menarik dana repatriasi tersebut. Ketua Komisi Tetap Kadin bidang Perbankan, BUMN dan BUMD Irman A. Zaharuddin berharap pada periode II ini pemerintah tidak hanya fokus untuk mengejar wajib pajak UMKM tetapi juga fokus menjaring dana repatriasi dari para taipan yang menyimpan dananya di luar negeri.

  • Anggaran Kementerian Dipangkas Rp20,7 Triliun

Kementerian Keuangan mengusulkan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam RAPBN 2017 sebesar Rp20,76 triliun. Usulan diajukan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (4/10). K/L yang akan menerima pemotongan paling besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Rp3,75 triliun, Kementerian Perhubungan Rp2,75 triliun, Kementerian Pertahanan Rp2,5 triliun, Kepolisian Rp2,3 triliun dan Kementerian Pertanian Rp1,8 triliun. Meski ada penghematan, Kemenkeu berjanji menambah anggaran K/L yang bersifat prioritas dan mendesak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Fiskal Ketat, Kemendagri Tolak Daerah Otonomi Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum bisa merealisasikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan daerah lantaran kondisi fiskal yang belum memungkinkan. Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerima 134 usulan daerah otonomi baru, namun menurutnya masih banyak masalah yang muncul terutama menyangkut batas wilayah dan aset daerah.

  • Beberapa Kebijakan Bisa Sebabkan Inflasi Makin Melar

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan risiko pelebaran inflasi pada tahun 2017 akan bersumber dari beberapa kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. Pertama, terkait dengan pengurangan subsidi listrik sebesar Rp18%. Kedua, terkait kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Ketiga, terkait dengan kebijakan cukai plastik tahun 2017.

  • Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Garap Holding BUMN Energi

Pembentukan holding BUMN energy dinilai membutuhkan perumusan konsep dan peta jalan yang jelas dan mencari model holding yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Pasalnya, pembentukan holding ini sedianya harus bisa mendorong perbaikan kinerja masing-masing perusahaan mengingat salah satu performa perusahaan yang terus menurun. Jangan sampai perusahaan yang kinerjanya sudah baik menjadi ikut menurun. Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk holding BUMN sektor energy dengan menggabungkan PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mana kinerja pendapatan kotor PT Pertamina menurun, sementara kinerja pendapatan kotor PT PGN meningkat.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • BUMDes Bukan Proyek Pemerintah

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diharapkan mengambil langkah cepat untuk menata kelembagaan dan aktivitas ekonomi badan usaha milik desa (BUMDes). Peneliti Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto mengatakan pengembangan BUMDes harus dari inisiatif masyarakat desa bukan proyek pemerintah lantaran rasa kepemilikan terhadap BUMDes itulah yang ingun dicapai sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa di mana kontribusi BUMDes bagi masyarakat bisa terwujud.

  • Dana Desa Tahun 2017 Naik Menjadi Rp60 Triliun

Pemerintah akan menaikkan alokasi dana desa dalam RAPBN 2017 sebesar Rp60 triliun, lebih tinggi dari pagu yang ditetapkan dalam APBNP 2016 yang mencapai Rp47 triliun. Dengan kenaikan itu, pemerintah desa dituntut melakukan gebrakan sehingga penyerapannya maksimal. Sementara itu berdasarkan evaluasi, masih ada masalah terkait dengan penyaluran dana desa. Pertama, banyak daerah yang belum memiliki aturan rinci dana desa, kalaupun ada tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, penyaluran dana desa tahap pertama tidak tepat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah