KASUS PAJAK GOOGLE

Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 08:36 WIB
Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak sedang memeriksa kepatuhan pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Menyikapi hal ini, pengusaha meminta pemerintah terus mengejar Google agar membayar pajak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah harus terus mengejar Google dalam pelunasan pajaknya. Pasalnya, segala kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia harus dikenakan pajak.

"HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) mendorong semua bayar pajak. Negara harus mengejar bagi badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitasnya di bangsa kita terkait ekonomi yang tidak membayar pajak harus membayar pajak tanpa kecuali," ujarnya di kantor HIPMI, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Menurut Bahlil, pemerintah jangan takut untuk menagih pajak Google. "Walau pun perusahaan asing, justru perusahaan asing yang belum bayar pajak untuk negara kita. Kalau misalnya nggak mau melakukan itu, maka negara harus mengambil tindakan tegas," katanya.

Bahlil menambahkan, sangat tak adil jika Google tak membayar pajak, sementara wajib pajak perseorangan dan badan/perusahaan Indonesia yang lain harus bayar pajak.

"Ini nggak adil. Kita orang WNI diwajibkan bayar pajak. Mereka yang dari luar cari duit di kampung kita masa nggak bayar pajak. Bayar dong, sangat merugikan dan itu diskriminasi, itu melanggar UU," tutur Bahlil.

Menurutnya, pajak bukan hanya sekedar persoalan tambahan penerimaan negara yang kemudian dibelanjakan oleh pemerintah. Lebih dari itu, pajak adalah bagaimana keadilan dapat tercipta dalam suatu negara. (Amu)

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN