KASUS PAJAK GOOGLE

Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 08:36 WIB
Pengusaha: Ini Nggak Adil, Negara Harus Kejar Terus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak sedang memeriksa kepatuhan pajak Google Asia Pacific Pte Ltd. Menyikapi hal ini, pengusaha meminta pemerintah terus mengejar Google agar membayar pajak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah harus terus mengejar Google dalam pelunasan pajaknya. Pasalnya, segala kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia harus dikenakan pajak.

"HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) mendorong semua bayar pajak. Negara harus mengejar bagi badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitasnya di bangsa kita terkait ekonomi yang tidak membayar pajak harus membayar pajak tanpa kecuali," ujarnya di kantor HIPMI, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Menurut Bahlil, pemerintah jangan takut untuk menagih pajak Google. "Walau pun perusahaan asing, justru perusahaan asing yang belum bayar pajak untuk negara kita. Kalau misalnya nggak mau melakukan itu, maka negara harus mengambil tindakan tegas," katanya.

Bahlil menambahkan, sangat tak adil jika Google tak membayar pajak, sementara wajib pajak perseorangan dan badan/perusahaan Indonesia yang lain harus bayar pajak.

"Ini nggak adil. Kita orang WNI diwajibkan bayar pajak. Mereka yang dari luar cari duit di kampung kita masa nggak bayar pajak. Bayar dong, sangat merugikan dan itu diskriminasi, itu melanggar UU," tutur Bahlil.

Menurutnya, pajak bukan hanya sekedar persoalan tambahan penerimaan negara yang kemudian dibelanjakan oleh pemerintah. Lebih dari itu, pajak adalah bagaimana keadilan dapat tercipta dalam suatu negara. (Amu)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan