UU HPP

Pengusaha Berharap PPS Dongkrak Penjualan Properti Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Pengusaha Berharap PPS Dongkrak Penjualan Properti Tahun Depan

Warga melihat etalase berisi unit ruang apartemen di kawasan Pondok cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (10/10/2010). Memamerkan unit ruang apartemen secara terbuka menjadi strategi pengembang dalam memasarkan produk properti dalam menarik pemebli. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Real Estat Indonesia (REI) berharap program pengungkapan harta sukarela yang akan diadakan tahun depan mampu meningkatkan penjualan properti yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan program pengungkapan sukarela bakal menandai masuknya dana segar dari luar negeri yang dideklarasikan para wajib pajak. Dia pun memperkirakan wajib pajak akan segera menginvestasikan dananya ke berbagai sektor, termasuk properti.

"Dengan masuknya dana-dana segar dari luar, sektor properti juga salah satu bidang yang akan mendapatkan imbas positif karena sebagian dana yang masuk tentu akan mereka tanamkan antara lain untuk beli properti high end," katanya, dikutip Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bambang mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada sektor properti karena permintaan rumah merosot. Penjualan rumah mulai berangsur pulih setelah pemerintah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP), yang berlaku hingga Desember 2021.

Dia menilai insentif tersebut masih dibutuhkan hingga tahun depan agar sektor properti dapat pulih seperti sebelum Covid-19. Menurutnya, pemberian insentif PPN DTP juga akan membuat sektor properti semakin menarik bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela.

"Diharapkan ini bisa dipermudah lagi dengan PPN tadi sehingga market yang kami harapkan tumbuh bisa ditambah dengan sweetener yang menarik," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bambang menambahkan konsumen properti bukan bersifat end user, melainkan investor sehingga perlu diberikan stimulus agar semakin tertarik menanamkan dananya pada sektor tersebut. Jika program pengungkapan sukarela efektif meningkatkan pembelian properti, dia optimistis sektor real estat akan pulih sepenuhnya pada 2022.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur program pengungkapan sukarela, yang rencananya akan diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2021. Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Wadah investasinya yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Terakhir, tarif 11% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?