KEBIJAKAN ENERGI

Pengurangan 100% Indirect Tax Masuk dalam Usulan Revisi PP Pajak Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pengurangan 100% Indirect Tax Masuk dalam Usulan Revisi PP Pajak Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penundaan atau pengurangan hingga 100% atas pajak-pajak tidak langsung (indirect tax) masuk dalam usulan stimulus yang selama ini diajukan SKK Migas kepada pemerintah.

Usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax dilakukan melalui pemberlakuan kembali mekanisme assumed and discharged atas pajak tidak langsung, termasuk PPN, PBB, bea masuk dan PDRI, serta pajak dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana rezim KKS sebelum PP 79/2010.

"Usulan ini juga bisa dijalankan melalui fasilitas pembebasan pajak tidak langsung yang diberikan sejak eksplorasi hingga akhir masa kontrak dengan merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017," tulis SKK Migas dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip pada Senin (30/7/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua PP di atas secara spesifik memang mengatur aspek perpajakan bagi industri hulu migas. Rencana revisi sudah bergulir sejak 2022 lalu tetapi belum difinalisasi hingga kini.

Terbaru, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa revisi kedua beleid tersebut tengah dirampungkan sebagai bagian penyempurnaan regulasi migas. Pemerintah, ujarnya, ingin menarik lebih banyak investasi sektor hulu migas.

Guna mendudukkan kembali prioritas perbaikan regulasi perpajakan migas, SKK Migas perlu merampungkan pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara waktu, terkait dengan usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax, SKK Migas mengajukan dua opsi solusi.

Pertama, untuk kontrak yang eksisting, pemerintah bisa memperbaiki fasilitas perpajakan PP 27/2017 dan PP 53/2017 melalui revisi PP.

Kedua, untuk kontrak baru, bisa dilakukan pemberlakuan kembali assume and discharge melalui revisi UU Migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP