KEBIJAKAN ENERGI

Pengurangan 100% Indirect Tax Masuk dalam Usulan Revisi PP Pajak Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pengurangan 100% Indirect Tax Masuk dalam Usulan Revisi PP Pajak Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penundaan atau pengurangan hingga 100% atas pajak-pajak tidak langsung (indirect tax) masuk dalam usulan stimulus yang selama ini diajukan SKK Migas kepada pemerintah.

Usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax dilakukan melalui pemberlakuan kembali mekanisme assumed and discharged atas pajak tidak langsung, termasuk PPN, PBB, bea masuk dan PDRI, serta pajak dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana rezim KKS sebelum PP 79/2010.

"Usulan ini juga bisa dijalankan melalui fasilitas pembebasan pajak tidak langsung yang diberikan sejak eksplorasi hingga akhir masa kontrak dengan merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017," tulis SKK Migas dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip pada Senin (30/7/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kedua PP di atas secara spesifik memang mengatur aspek perpajakan bagi industri hulu migas. Rencana revisi sudah bergulir sejak 2022 lalu tetapi belum difinalisasi hingga kini.

Terbaru, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa revisi kedua beleid tersebut tengah dirampungkan sebagai bagian penyempurnaan regulasi migas. Pemerintah, ujarnya, ingin menarik lebih banyak investasi sektor hulu migas.

Guna mendudukkan kembali prioritas perbaikan regulasi perpajakan migas, SKK Migas perlu merampungkan pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara waktu, terkait dengan usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax, SKK Migas mengajukan dua opsi solusi.

Pertama, untuk kontrak yang eksisting, pemerintah bisa memperbaiki fasilitas perpajakan PP 27/2017 dan PP 53/2017 melalui revisi PP.

Kedua, untuk kontrak baru, bisa dilakukan pemberlakuan kembali assume and discharge melalui revisi UU Migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja