PROVINSI JAWA TENGAH

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 11:18 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini

Pengumuman pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos Bapenda Jateng) 

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah resmi menggulirkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak sampai dengan empat bulan ke depan.

Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021. Pemprov berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

"Di bulan penuh berkah ini, Gubernur Ganjar Pranowo melalui Bapenda memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Tengah," tulis Bapenda, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda. Dengan demikian, tunggakan yang wajib dibayar hanya untuk komponen pokok pajak.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng. Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Bapenda mengharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Bagi masyarakat Jateng yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraannya," sebut Bapenda.

Informasi tambahan seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda. Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi