SE-13/PP/2020

Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.

"Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.

Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.

Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui helpdesk meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di [email protected], layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.

Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan contact tracing, pendataan, sterilisasi, rapid test kepada pihak yang berdasarkan contact tracing memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?