SE-13/PP/2020

Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.

"Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.

Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.

Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui helpdesk meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di [email protected], layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.

Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan contact tracing, pendataan, sterilisasi, rapid test kepada pihak yang berdasarkan contact tracing memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN