LAYANAN PNBP

Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 10:30 WIB
Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

Pengumuman penggunaan NIK/NPWP pada laman SIMPONI Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kini mewajibkan pengguna layanan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada aplikasi SIMPONI, diberitahukan bahwa kewajiban mencantumkan NIK dan/atau NPWP untuk pengguna layanan SIMPONI berlaku mulai hari ini, 9 September 2023. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mulai tanggal 9 September 2023, setiap pengguna layanan SIMPONI diwajibkan mencantumkan NIK dan/atau NPWP," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Perpres 83/2021 mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya untuk menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa NIK dan/atau NPWP, merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pengaturan dalam Perpres 83/2021 ini meliputi, pertama, pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Kelima, pengawasan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Kemenkeu mengembangkan SIMPONI sebagai sistem billing yang dikelola oleh Ditjen Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi wajib bayar/wajib setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan nonanggaran melalui berbagai channel pembayaran.

Channel pembayaran yang tersedia antara lain teller (over the counter), automatic teller machine (ATM), electronic data capture (EDC), dan internet banking. Dengan aplikasi ini, masyarakat pun bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?