LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Pengumuman! Layanan Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan jaringan layanan telepon pada Selasa (6/8/2024) hari ini, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Konsekuensinya, layanan telepon Kring Pajak 1500200 tidak bisa diakses sementara waktu.

Melalui pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan jaringan telepon dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penyampaian informasi perpajakan. Otoritas pun menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna layanan.

"Untuk mendapatkan informasi perpajakan selama pemeliharaan berlangsung, Kawan Pajak dapat memanfaatkan saluran lainnya," tulis Kring Pajak di medsos, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Beberapa saluran layanan yang masih tersedia, antara lain live chat di pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, dan email pada alamat [email protected]. Jika memang ingin menghubungi kantor pajak melalui sambungan telepon, wajib pajak bisa menjajal kembali esok hari.

Perlu diketahui, saluran telepon 1500200 merupakan kanal resmi DJP untuk berkomunikasi dengan wajib pajak.

DJP tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), tetapi juga via panggilan keluar (outbound call). Panggilan keluar, yakni petugas pajak menelepon wajib pajak, dilakukan melalui nomor telepon yang sama.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).

Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global