LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Pengumuman! Layanan Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan jaringan layanan telepon pada Selasa (6/8/2024) hari ini, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Konsekuensinya, layanan telepon Kring Pajak 1500200 tidak bisa diakses sementara waktu.

Melalui pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan jaringan telepon dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penyampaian informasi perpajakan. Otoritas pun menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna layanan.

"Untuk mendapatkan informasi perpajakan selama pemeliharaan berlangsung, Kawan Pajak dapat memanfaatkan saluran lainnya," tulis Kring Pajak di medsos, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Beberapa saluran layanan yang masih tersedia, antara lain live chat di pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, dan email pada alamat [email protected]. Jika memang ingin menghubungi kantor pajak melalui sambungan telepon, wajib pajak bisa menjajal kembali esok hari.

Perlu diketahui, saluran telepon 1500200 merupakan kanal resmi DJP untuk berkomunikasi dengan wajib pajak.

DJP tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), tetapi juga via panggilan keluar (outbound call). Panggilan keluar, yakni petugas pajak menelepon wajib pajak, dilakukan melalui nomor telepon yang sama.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).

Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra