LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan e-Registration Tak Bisa Diakses Lagi Sore Ini

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 13:33 WIB
Pengumuman! Layanan e-Registration Tak Bisa Diakses Lagi Sore Ini

Poster henti waktu aplikasi e-Registration yang dirilis DJP beberapa waktu lalu. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi layanan e-Registration tidak akan dapat diakses untuk sementara waktu.

DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi akan dilakukan pada hari ini pukul 17.00-19.00 WIB. Downtime tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-Registration tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Selasa, 22/11/22 pukul 17.00 - 19.00 WIB," bunyi pengumuman DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Beberapa waktu yang lalu, DJP sempat melakukan downtime atas layanan e-Registration pada 11-13 November 2022. Seperti pada hari ini, downtime dilakukan untuk pemeliharaan rutin atas infrastruktur TIK.

DJP juga tidak melakukan penambahan fitur aplikasi setelah downtime aplikasi layanan e-Registration.

Aplikasi e-Registration dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Aplikasi tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Melalui e-Registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Dengan rencana downtime pada hari ini, wajib pajak pengguna aplikasi e-Registration dapat bersiap untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak