Poster henti waktu aplikasi e-Registration yang dirilis DJP beberapa waktu lalu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi layanan e-Registration tidak akan dapat diakses untuk sementara waktu.
DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi akan dilakukan pada hari ini pukul 17.00-19.00 WIB. Downtime tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.
"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-Registration tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Selasa, 22/11/22 pukul 17.00 - 19.00 WIB," bunyi pengumuman DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (22/11/2022).
Beberapa waktu yang lalu, DJP sempat melakukan downtime atas layanan e-Registration pada 11-13 November 2022. Seperti pada hari ini, downtime dilakukan untuk pemeliharaan rutin atas infrastruktur TIK.
DJP juga tidak melakukan penambahan fitur aplikasi setelah downtime aplikasi layanan e-Registration.
Aplikasi e-Registration dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Aplikasi tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui e-Registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Dengan rencana downtime pada hari ini, wajib pajak pengguna aplikasi e-Registration dapat bersiap untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.