RAPBN 2024

Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8% pada 2024, Pensiunan 12%

Dian Kurniati | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8% pada 2024, Pensiunan 12%

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Sekjen DPR Indra Iskandar (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada RAPBN 2024.

Jokowi mengatakan kenaikan gaji diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kenaikan gaji ini diberikan dengan besaran bervariasi.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Jokowi mengatakan RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi pun harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna agar makin efektif.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Diharapkan [kenaikan gaji ASN dan pensiunan] akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Sepanjang masa pemerintahannya, Jokowi tercatat hanya 2 kali menaikkan gaji ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, yakni pada 2015 dan 2019. Kenaikan gaji diberikan sebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra