PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pengumuman! DJP Alihkan Saluran Pelaporan SPT Tahunan, Simak Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:30 WIB
Pengumuman! DJP Alihkan Saluran Pelaporan SPT Tahunan, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pengalihan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filing.

DJP menyatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

"Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk portable document format (.pdf)," bunyi pengumuman pada situs resmi DJP, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menjelaskan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk ".csv". Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771, penutupan akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771 $ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik. Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

"Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap," bunyi pengumuman DJP.

Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak menginstal aplikasinya. Sementara e-filing dan e-form tidak mengharuskan wajib pajak menginstal program SPT karena hanya masuk ke DJP Online. Simak ‘Apa Itu e-SPT?’.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form.

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN