PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK).

Dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, ada beberapa hal yang disampaikan sehubungan telah diselenggarakannya sosialisasi implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur.

“Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-faktur dimulai sejak 1 Februari 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Badan usaha/pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan jasa kena pajak (JKP)/barang kena pajak (BKP) tidak berwujud.

Dokumen PJKEK tersebut, sambung DJP, akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyerahkan JKP/BKP tidak berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-faktur.

Dalam skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke database PJKEK secara sistem. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

DJP menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain:

  1. ruang lingkup interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur mencakup penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK;
  2. atas perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi KEK;
  3. atas 1 dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 faktur pajak. Adapun faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak;
  4. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud ke BU/ PU di KEK membuat faktur pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-faktur; dan
  5. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan dilakukan validasi ke database PJKEK.

Adapun elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK adalah:

  • kode dan nomor PJKEK;
  • tanggal PJKEK, tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK;
  • nama dan NPWP pembeli; dan
  • nilai kontrak pada dokumen PJKEK.

Adapun sosialisasi interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait dengan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di KEK dapat dilihat pada tautan https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e38cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink.

Kemudian, tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf dan https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI