PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK).

Dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, ada beberapa hal yang disampaikan sehubungan telah diselenggarakannya sosialisasi implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur.

“Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-faktur dimulai sejak 1 Februari 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Badan usaha/pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan jasa kena pajak (JKP)/barang kena pajak (BKP) tidak berwujud.

Dokumen PJKEK tersebut, sambung DJP, akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyerahkan JKP/BKP tidak berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-faktur.

Dalam skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke database PJKEK secara sistem. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain:

  1. ruang lingkup interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur mencakup penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK;
  2. atas perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi KEK;
  3. atas 1 dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 faktur pajak. Adapun faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak;
  4. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud ke BU/ PU di KEK membuat faktur pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-faktur; dan
  5. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan dilakukan validasi ke database PJKEK.

Adapun elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK adalah:

  • kode dan nomor PJKEK;
  • tanggal PJKEK, tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK;
  • nama dan NPWP pembeli; dan
  • nilai kontrak pada dokumen PJKEK.

Adapun sosialisasi interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait dengan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di KEK dapat dilihat pada tautan https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e38cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink.

Kemudian, tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf dan https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar