PMK 78/2023

Pengumuman! Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Pengumuman! Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan Berlaku Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 78/2023 mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan yang mulai berlaku efektif pada hari ini, 21 Oktober 2023.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Mekanisme penelitian ulang pun diharapkan dapat membuat arus lalu lintas barang lebih lancar.

"Untuk mewujudkan kelancaran arus barang sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perekonomian, dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko," bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2023, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Secara umum, PMK 78/2023 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi pada proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan. Sebelumnya, ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

Peraturan ini menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini