Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemutihan ini diterapkan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.
“Data dari badan pendapatan daerah (Bapenda) menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak mencapai kisaran Rp63 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8/2019).
Indra mengatakan pemberlakuan pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan ikut serta dalam program pemutihan.
Penerapan kebijakan ini merupakan kebijakan incidental karena tidak setiap tahun akan dilaksanakan. Karena dilaksanakan tahun ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan baik.
Bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, lanjutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data kendaraan bermotor yang beredar di Bali.
Pada 2018, realisasi penerimaan PKB melebihi target karena didukung adanya program pemutihan PKB. Pemprov Bali berhasil merealisasikan sebesar 109,31%. Pada tahun ini, pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp1,3 triliun dan BBNKB sebesar Rp1 triliun.
“Saya berharap seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat, dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan,” imbuh Indra, seperti dilansir nusabali.com. (MG-dnl/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kapan ya untuk daerah Bekasi jawa barat ?