PROVINSI BALI

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:26 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemutihan ini diterapkan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Data dari badan pendapatan daerah (Bapenda) menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak mencapai kisaran Rp63 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Indra mengatakan pemberlakuan pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan ikut serta dalam program pemutihan.

Penerapan kebijakan ini merupakan kebijakan incidental karena tidak setiap tahun akan dilaksanakan. Karena dilaksanakan tahun ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan baik.

Bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, lanjutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data kendaraan bermotor yang beredar di Bali.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada 2018, realisasi penerimaan PKB melebihi target karena didukung adanya program pemutihan PKB. Pemprov Bali berhasil merealisasikan sebesar 109,31%. Pada tahun ini, pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp1,3 triliun dan BBNKB sebesar Rp1 triliun.

“Saya berharap seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat, dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan,” imbuh Indra, seperti dilansir nusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 15:03 WIB

kapan ya untuk daerah Bekasi jawa barat ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?