PROVINSI BALI

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:26 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemutihan ini diterapkan untuk mendorong dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Data dari badan pendapatan daerah (Bapenda) menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak mencapai kisaran Rp63 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Indra mengatakan pemberlakuan pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan ikut serta dalam program pemutihan.

Penerapan kebijakan ini merupakan kebijakan incidental karena tidak setiap tahun akan dilaksanakan. Karena dilaksanakan tahun ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan dengan baik.

Bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, lanjutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data kendaraan bermotor yang beredar di Bali.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pada 2018, realisasi penerimaan PKB melebihi target karena didukung adanya program pemutihan PKB. Pemprov Bali berhasil merealisasikan sebesar 109,31%. Pada tahun ini, pemprov Bali menetapkan target PKB sebesar Rp1,3 triliun dan BBNKB sebesar Rp1 triliun.

“Saya berharap seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat, dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan,” imbuh Indra, seperti dilansir nusabali.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 15:03 WIB

kapan ya untuk daerah Bekasi jawa barat ?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha