LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pengumuman! Ada Migrasi Sistem Bea Cukai pada Malam Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Pengumuman! Ada Migrasi Sistem Bea Cukai pada Malam Ini

Pemberitahuan tentang waktu henti layanan oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan sistem layanan kepabeanan dan cukai tidak akan dapat diakses sementara waktu oleh pengguna jasa pada akhir pekan ini.

DJBC menyatakan sejumlah aplikasi tidak dapat diakses untuk sementara pada Sabtu (28/10/2023) pukul 19.00 WIB sampai dengan Minggu (29/10/2023) pukul 08.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk melakukan switchback sistem CEISA dari Disaster Recovery Center (DRC) ke Smart Data Center (DC).

"Sebagai bagian dari transformasi digital dan perbaikan layanan, dilakukan switchback sistem CEISA dari Disaster Recovery Center (DRC) ke Smart Data Center (DC)," bunyi pengumuman DJBC melalui Instagram, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

DJBC menjelaskan selama periode switchback akan berdampak tidak dapat diaksesnya layanan CEISA existing, CEISA 4.0, serta layanan pendukung seperti portal pengguna jasa, website beacukai.go.id, CEHRIS, dan Sipuma.

DJBC pun meminta pengguna jasa atau pemangku kepentingan lainnya mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen dan pembayaran billing sebelum atau setelah periode migrasi.

"Selama periode tersebut diimbau untuk tidak melakukan pengiriman dokumen maupun pembayaran billing," bunyi pengumuman DJBC.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui pengumumannya, DJBC menyebut pengguna jasa dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai switchback sistem CEISA dengan menghubungi Bravo Bea Cukai melalui media sosial, telepon 1500225, linktr.ee/bravobeacukai, atau kantor bea cukai terdekat.

CEISA merupakan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform yang dibangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan. Pengembangan CEISA kini telah memasuki generasi keempat untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.

CEISA 4.0 pun telah menyatukan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, menyederhanakan, serta menggunakan big data platform untuk memenuhi kebutuhan analisis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini