KABUPATEN BANDUNG

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:28 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews—Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi, Selasa (12/5/2020).

Tak hanya PBB, Pemkab Bandung juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame masing-masing sebesar 50%, 30% dan 30%. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Keringanan pembayaran PBB direspons positif oleh wajib pajak, terutama pengusaha hotel dan restoran. Mereka bersyukur Pemkab Bandung dapat memberikan keringanan pajak di lesunya bisnis akibat pandemi Corona.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemi Covid-19,” kata Donny salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kec. Soreang sebagaimana dilansir dari visi.news.

Di sisi lain, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 10:52 WIB

Tiana K. saya ingin membayar PBB Th. 2020 dibulan juni, Iapakah masih bisa dapat discount/potongan 50% kalo ada tunggakan di tahun" sebelumnya. Dan apakah tunggakan yg ditahun 2010 kebawahnya ada keringanan pemutihan yg kalo tidak salah saya pernah dengar pada beberapa tahun yg lalu. Sekian salam, Dan terimakasih.

21 Mei 2020 | 21:48 WIB

saya sudah menunggak pajak sejak 2017 karena keadaan ekonomi. untuk kebutuham sehari2x saja harus irit apalagi harus membayar pajak yang jutaan..Hutang pada negara sangat kepikiran tapi harus bagaimana lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN