KABUPATEN BANDUNG

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:28 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews—Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi, Selasa (12/5/2020).

Tak hanya PBB, Pemkab Bandung juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame masing-masing sebesar 50%, 30% dan 30%. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Keringanan pembayaran PBB direspons positif oleh wajib pajak, terutama pengusaha hotel dan restoran. Mereka bersyukur Pemkab Bandung dapat memberikan keringanan pajak di lesunya bisnis akibat pandemi Corona.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemi Covid-19,” kata Donny salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kec. Soreang sebagaimana dilansir dari visi.news.

Di sisi lain, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 10:52 WIB

Tiana K. saya ingin membayar PBB Th. 2020 dibulan juni, Iapakah masih bisa dapat discount/potongan 50% kalo ada tunggakan di tahun" sebelumnya. Dan apakah tunggakan yg ditahun 2010 kebawahnya ada keringanan pemutihan yg kalo tidak salah saya pernah dengar pada beberapa tahun yg lalu. Sekian salam, Dan terimakasih.

21 Mei 2020 | 21:48 WIB

saya sudah menunggak pajak sejak 2017 karena keadaan ekonomi. untuk kebutuham sehari2x saja harus irit apalagi harus membayar pajak yang jutaan..Hutang pada negara sangat kepikiran tapi harus bagaimana lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?