Foto: DJBC.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Penegasan tersebut sebagai tanggapan atas cuitan salah satu warganet di media sosial X. Selain bebas bea masuk dan PDRI, DJBC menjelaskan pengiriman peti berisi jenazah mendapatkan fasilitas rush handling.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tulis DJBC melalui media sosial X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Adapun ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI atas peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah (KMK 138/1997).
Berdasarkan Pasal 1 beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap peti yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan tidak memandang jenis atau komposisi dari peti tersebut.
“Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia," bunyi Pasal 1 KMK 138/1997.
Adapun pembebasan bea masuk diberikan dengan 2 ketentuan. Pertama, peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah.
Kedua, bentuk dan ruang peti atau kemasan lain tersebut harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan. Selain itu, pengiriman peti atau kemasan lain berisi jenazah harus disertai dengan surat keterangan kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal.
Sementara itu, peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah harus disertai dengan surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan. Adapun surat keterangan tersebut diserahkan pada saat kedatangan.
Seperti yang disebutkan, pengiriman jenazah atau abu jenazah dapat memperoleh fasilitas rush handling. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.
Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?
Fasilitas ini tersebut membuat jenazah atau abu jenazah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean lebih cepat. Selain itu, pengiriman jenazah dan abu jenazah juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan jaminan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.