EFEK VIRUS CORONA

Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 07:40 WIB
Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Ilustrasi. Pelayanan langsung kepada wajib pajak di salah satu KPP Pratama DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perpanjangan penghentian sementara pelayanan langsung atau tatap muka hingga 14 Juni 2020 berlaku untuk seluruh unit kerja vertikal.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan meskipun sebagian pegawai DJP sudah bekerja dari kantor (work from office/WFO), pelayanan tatap muka masih belum dibuka selama dua minggu ke depan.

“Iya [unit kerja vertikal akan mengikuti], penghentian layanan tatap muka diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati pelayanan tatap muka masih tutup, Hestu mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan melalui saluran elektronik atau online. Saluran-saluran pelayanan yang tersedia selama penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tetap bisa diakses oleh wajib pajak.

"Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran elektronik yang tersedia,” imbuh Yoga. Simak pula artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi Covid-19, pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan dari rumah/WFH.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun demikian, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan