PMK 89/2020

Penggunaan DPP Nilai Lain Produk Pertanian Bisa Langsung Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Penggunaan DPP Nilai Lain Produk Pertanian Bisa Langsung Dimanfaatkan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 10% dari harga jual untuk pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan barang hasil pertanian tertentu bisa langsung dimanfaatkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk masa pajak ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mencontohkan apabila tahun ini adalah tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain dan masa pajak Agustus 2020 adalah masa pajak pertama DPP nilai lain digunakan, maka PKP bisa langsung memberitahukan kepada DJP dan langsung memanfaatkan skema baru ini untuk masa pajak Agustus 2020.

"Apabila ingin dimanfaatkan per masa pajak Agustus 2020, PKP petani dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir September 2020. Jadi skema ini bisa langsung diimplementasikan," ujar Yoga, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hal ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat 2 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2020 yang mengatur bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dimulainya penggunaan DPP nilai lain dalam tahun pajak.

Namun, bila PKP ingin kembali menggunakan mekanisme normal yakni menggunakan DPP harga jual setelah memanfaatkan skema DPP nilai lain, DJP memberikan ketentuan yang berbeda pada pasal 8.

Pada pasal 8 ayat 2, penggunaan harga jual sebagai DPP hanya dapat dilakukan pada masa awal pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai lain berakhir. Pemberitahuan untuk kembali menggunakan DPP nilai lain paling lambat disampaikan pada saat batas waktu penyampaian SPT masa PPN setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai lain berakhir. "Jadi untuk kembali menggunakan DPP harga jual itu setelah masa pajak Desember, artinya per masa pajak Januari," ujar Yoga.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Apabila terlanjur kembali menggunakan DPP harga jual dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang barang hasil pertanian tertentu, diatur dalam pasal 8 ayat 4 bahwa PKP tidak bisa lagi menggunakan skema DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.

Seperti diketahui, ketentuan baru pengenaan PPN untuk penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi petani.

"Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT masa PPN," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya.

PMK terbaru ini juga merupakan respon pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN di sektor pertanian pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007 melalui Putusan Mahkamah Agung No. 70/P/HUM/2013. Sejak adanya putusan tersebut, petani kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya dan PMK ini menawarkan kemudahan bagi petani dalam menyelesaikan kewajiban tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP