PROVINSI DKI JAKARTA

Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 11:44 WIB
Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha reklame dan pemilik gedung yang mau beralih menggunakan reklame jenis light emitting diode (LED). Hal ini menjadi bagian dari rencan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan revisi ini dilakukan untuk menarik minat penggunaan reklame LED, sebab, mulai tahun 2017 izin reklame jenis billboard tidak akan lagi diperpanjang.

“Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih mahal, besaran pajak yang harus dibayarkan juga menjadi masalah,” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Edi menjelaskan besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp2,2 miliar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama bisa mencapai Rp4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Pemberian insentif sebesar 30% bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Kemudian pemberian diskon pajak sebesar 30% dari 70% pajak reklame yang seharusnya terutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya, seperti dilansir dalam Beritajakarta.com, untuk tahun kedua akan diberikan keringanan pajak sebesar 20% dari 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiga akan diberikan diskon pajak sebesar 10% dari 70% pajak reklame yang terutang.

“Jadi cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu sebesar 30% setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%). Dengan pemberian insentif ini, maka penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelas Edi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal