PROVINSI DKI JAKARTA

Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 11:44 WIB
Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha reklame dan pemilik gedung yang mau beralih menggunakan reklame jenis light emitting diode (LED). Hal ini menjadi bagian dari rencan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan revisi ini dilakukan untuk menarik minat penggunaan reklame LED, sebab, mulai tahun 2017 izin reklame jenis billboard tidak akan lagi diperpanjang.

“Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih mahal, besaran pajak yang harus dibayarkan juga menjadi masalah,” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi menjelaskan besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp2,2 miliar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama bisa mencapai Rp4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Pemberian insentif sebesar 30% bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Kemudian pemberian diskon pajak sebesar 30% dari 70% pajak reklame yang seharusnya terutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya, seperti dilansir dalam Beritajakarta.com, untuk tahun kedua akan diberikan keringanan pajak sebesar 20% dari 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiga akan diberikan diskon pajak sebesar 10% dari 70% pajak reklame yang terutang.

“Jadi cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu sebesar 30% setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%). Dengan pemberian insentif ini, maka penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelas Edi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN