PROVINSI DKI JAKARTA

Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 11:44 WIB
Pengguna Reklame LED Bakal Dapat Diskon Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha reklame dan pemilik gedung yang mau beralih menggunakan reklame jenis light emitting diode (LED). Hal ini menjadi bagian dari rencan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan revisi ini dilakukan untuk menarik minat penggunaan reklame LED, sebab, mulai tahun 2017 izin reklame jenis billboard tidak akan lagi diperpanjang.

“Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih mahal, besaran pajak yang harus dibayarkan juga menjadi masalah,” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Edi menjelaskan besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp2,2 miliar, sedangkan pajak untuk reklame LED dengan ukuran yang sama bisa mencapai Rp4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Pemberian insentif sebesar 30% bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Kemudian pemberian diskon pajak sebesar 30% dari 70% pajak reklame yang seharusnya terutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya, seperti dilansir dalam Beritajakarta.com, untuk tahun kedua akan diberikan keringanan pajak sebesar 20% dari 70% pajak reklame yang terutang dan untuk tahun ketiga akan diberikan diskon pajak sebesar 10% dari 70% pajak reklame yang terutang.

“Jadi cara menghitung pajaknya yaitu nilai kontraknya itu dikurangi dulu sebesar 30% setelah itu atas 70% nilai kontrak dimaksud dikurangi 30% (Untuk pajaknya 25% dan retribusinya 5%). Dengan pemberian insentif ini, maka penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp2,3 miliar,” jelas Edi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi