LAYANAN KEPABEANAN

Pengguna Jasa Alami Perlambatan Sistem CEISA? DJBC Sarankan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 16:37 WIB
Pengguna Jasa Alami Perlambatan Sistem CEISA? DJBC Sarankan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah pengguna jasa mengeluhnya adanya kendala teknis dalam mengakses layanan CEISA sepanjang hari ini. Mereka menyampaikan hal ini melalui saluran media sosial resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yakni @bravobeacukai.

Merespons keluhan pengguna jasa, contact center DJBC tidak mengonfirmasi adanya kendala teknis dari sistem internal. Hanya saja, bagi pengguna jasa yang mengalami kendala atau perlambatan sistem, diminta mencoba mengakses CEISA secara berkala.

"Apabila masih terdapat kendala [setelah mencoba secara berkala], silakan ajukan tiket mandiri pada layanan CEISA Care di alamat ceisacare.beacukai.go.id," dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Perkara CEISA yang sesekali mengalami gangguan teknis (down) ini sebenarnya sempat dibahas dalam rapat kerja antara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan Komisi XI DPR, pada 2023 lalu.

Saat itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sistem CEISA akan diperbaiki terus menerus. Menurutnya, Kemenkeu juga akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan DPR mengenai sistem tersebut.

Suahasil menuturkan CEISA dikembangkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih mudah. DJBC mulai membangun sistem teknologi informasi sejak 1990, yang kini telah melewati beberapa tahap evolusi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagai informasi, DJBC baru saja menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-12.

KEP-152/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kanwil, kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC), dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk sejumlah layanan yakni manifes, perbendaharaan, barang kiriman, serta pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ-01).

CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Adapun terhadap CEISA 4.0 layanan manifes, layanan FTZ, dan layanan perbendaharaan telah dilakukan uji coba (piloting) pada KPUBC dan KPPBC. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini