DALAM sengketa pidana umum, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan dapat dilaksanakan juga dalam proses penyelesaian sengketa pidana pajak.
Ketentuan penggeledahan dalam sengketa pidana pajak tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan KUHAP.
Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik pajak memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sementara itu, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, penyidik pajak harus membuat surat permintaan izin penggeledahan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat dengan tembusan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan penggeledahan tersebut dilampiri dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.
Dalam hal penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penggeledahan yang akan dilakukan.
Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri jika dalam keadaan mendesak dan menuntut penyidik pajak untuk melakukan penggeledahan dengan segera. Setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pajak yang nama dan identitasnya tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit dua orang penyidik. Mereka dapat dibantu seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu.
Penyidik pajak yang akan melakukan penggeledahan harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang berada di tempat tersebut. Penyidik pajak juga menjelaskan maksud kedatangannya.
Penggeledahan rumah dapat dilakukan terhadap empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada. Keempat, tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.
Dalam hal penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik pajak dapat memerintahkan kepada setiap orang yang berada di tempat penggeledahan untuk tidak meninggalkan tempat. Penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat diatur. Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan.
Penyidik pajak yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi jika tersangka atau penghuni menyetujuinya. Jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan oleh penyidik pajak harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Pada tahapan akhir setelah penggeledahan sudah dilaksanakan, penyidik pajak harus dibuatkan berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan. Berita acara penggeledahan tersebut memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.