PENYIDIKAN PAJAK (6)

Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak, Begini Prosesnya

Hamida Amri Safarina | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:46 WIB
Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak, Begini Prosesnya

DALAM sengketa pidana umum, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan dapat dilaksanakan juga dalam proses penyelesaian sengketa pidana pajak.

Ketentuan penggeledahan dalam sengketa pidana pajak tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan KUHAP.

Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik pajak memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sementara itu, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Sebelum melaksanakan penggeledahan, penyidik pajak harus membuat surat permintaan izin penggeledahan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat dengan tembusan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan penggeledahan tersebut dilampiri dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.

Dalam hal penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penggeledahan yang akan dilakukan.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri jika dalam keadaan mendesak dan menuntut penyidik pajak untuk melakukan penggeledahan dengan segera. Setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pajak yang nama dan identitasnya tercantum dalam surat perintah penggeledahan. Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit dua orang penyidik. Mereka dapat dibantu seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu.

Penyidik pajak yang akan melakukan penggeledahan harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang berada di tempat tersebut. Penyidik pajak juga menjelaskan maksud kedatangannya.

Baca Juga:
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Penggeledahan rumah dapat dilakukan terhadap empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada. Keempat, tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.

Dalam hal penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. meminta surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat;
  2. dengan surat izin penggeledahan itu penyidik pajak melapor kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat dimana penggeledahan akan dilaksanakan; dan
  3. dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum dimana daerah penggeledahan itu dilakukan.

Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik pajak dapat memerintahkan kepada setiap orang yang berada di tempat penggeledahan untuk tidak meninggalkan tempat. Penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat diatur. Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Penyidik pajak yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi jika tersangka atau penghuni menyetujuinya. Jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan oleh penyidik pajak harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Pada tahapan akhir setelah penggeledahan sudah dilaksanakan, penyidik pajak harus dibuatkan berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan. Berita acara penggeledahan tersebut memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah