AMERIKA SERIKAT

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis, Efektif Tekan Konsumsi?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 07:00 WIB
Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis, Efektif Tekan Konsumsi?

Ilustrasi minuman berpemanis.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hampir semua minuman kemasan yang beredar di pasaran mengandung gula di dalamnya. Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu negara yang sudah cukup lama menerapkan pajak atas minuman berpemanis.

Jenis pajak ini dikenakan demi menekan efek negatif dari konsumsi gula yang berlebih. Dari sisi kesehatan, konsumsi gula secara berlebihan meningkatkan risiko beragam penyakit, terutama diabetes.

Namun, apakah pengenaan pajak atas minuman berpemanis efektif mendorong pola konsumsi yang lebih sehat?

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Hasil riset yang diterbitkan dalam jurnal Psychological Science menunjukkan, pajak atas minuman berpemanis hanya bisa 'ngefek' jika konsumen tahu secara jelas adanya tambahan pungutan pada minumen yang dibelinya. Konsumsi minuman berpemanis terbukti menurun jika di setiap kemasan ditempelkan label informasi tambahan pajak.

"Kami menginvestigasi apakah 'label minuman manis kena pajak' memengaruhi keputusan pembelian masyarakat," jelas Grant Donelly, peneliti dari The Ohio State University dikutip dari newfoodmagazine.com, Selasa (16/11/2021).

Awalnya, peneliti berpikir label di minuman harus menunjukan dengan jelas nilai pajak yang ditambahkan. Namun ternyata, hal itu tak berlaku ke minuman manis.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sebagai informasi, pajak yang ditambahkan ke minuman manis hanya 1% per ons. Nilai ini tidak akan cukup untuk membuat orang membatalkan keinginan mereka membeli minuman yang dianggap tidak menyehatkan ini.

Berbeda jika label yang tertera hanya memberikan informasi 'Sudah Termasuk Pajak Minuman Manis'. Label ini dinilai lebih efektif karena orang cenderung berekspektasi tarif pajaknya tinggi.

Rata-rata estimasi nilai pajak biasanya berkisar antara 40 sen per kemasan. Padahal nilai pajak yang ditambahkan sebenarnya hanya 12 sen per kemasan.

Ketika orang tahu bahwa mereka harus membayar pajak tambahan untuk minuman manis, mereka akan cenderung membeli air mineral. Dengan demikian, pajak gula tidak mendistorsi pembelian ataupun bisnis, melainkan memengaruhi pilihan minuman yang lebih sehat. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2021 | 20:42 WIB

Pemungutan pajak tidak hanya digunakan untuk memenuhi kas negara (fungsi budgetair), namun pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur perilaku masyarakat melalui fungsi regulerend. Dalam hal ini, pengenaan pajak atas minuman berpemanis merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam memilih minuman yang sehat serta sebagai bentuk untuk mengakomodasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari minuman berpemanis tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha