AMERIKA SERIKAT

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis, Efektif Tekan Konsumsi?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 07:00 WIB
Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis, Efektif Tekan Konsumsi?

Ilustrasi minuman berpemanis.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hampir semua minuman kemasan yang beredar di pasaran mengandung gula di dalamnya. Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu negara yang sudah cukup lama menerapkan pajak atas minuman berpemanis.

Jenis pajak ini dikenakan demi menekan efek negatif dari konsumsi gula yang berlebih. Dari sisi kesehatan, konsumsi gula secara berlebihan meningkatkan risiko beragam penyakit, terutama diabetes.

Namun, apakah pengenaan pajak atas minuman berpemanis efektif mendorong pola konsumsi yang lebih sehat?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil riset yang diterbitkan dalam jurnal Psychological Science menunjukkan, pajak atas minuman berpemanis hanya bisa 'ngefek' jika konsumen tahu secara jelas adanya tambahan pungutan pada minumen yang dibelinya. Konsumsi minuman berpemanis terbukti menurun jika di setiap kemasan ditempelkan label informasi tambahan pajak.

"Kami menginvestigasi apakah 'label minuman manis kena pajak' memengaruhi keputusan pembelian masyarakat," jelas Grant Donelly, peneliti dari The Ohio State University dikutip dari newfoodmagazine.com, Selasa (16/11/2021).

Awalnya, peneliti berpikir label di minuman harus menunjukan dengan jelas nilai pajak yang ditambahkan. Namun ternyata, hal itu tak berlaku ke minuman manis.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, pajak yang ditambahkan ke minuman manis hanya 1% per ons. Nilai ini tidak akan cukup untuk membuat orang membatalkan keinginan mereka membeli minuman yang dianggap tidak menyehatkan ini.

Berbeda jika label yang tertera hanya memberikan informasi 'Sudah Termasuk Pajak Minuman Manis'. Label ini dinilai lebih efektif karena orang cenderung berekspektasi tarif pajaknya tinggi.

Rata-rata estimasi nilai pajak biasanya berkisar antara 40 sen per kemasan. Padahal nilai pajak yang ditambahkan sebenarnya hanya 12 sen per kemasan.

Ketika orang tahu bahwa mereka harus membayar pajak tambahan untuk minuman manis, mereka akan cenderung membeli air mineral. Dengan demikian, pajak gula tidak mendistorsi pembelian ataupun bisnis, melainkan memengaruhi pilihan minuman yang lebih sehat. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2021 | 20:42 WIB

Pemungutan pajak tidak hanya digunakan untuk memenuhi kas negara (fungsi budgetair), namun pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur perilaku masyarakat melalui fungsi regulerend. Dalam hal ini, pengenaan pajak atas minuman berpemanis merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam memilih minuman yang sehat serta sebagai bentuk untuk mengakomodasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari minuman berpemanis tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra