KOTA MALANG

Pengenaan Pajak Kos-Kosan Dinilai Tak Adil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 15:39 WIB
Pengenaan Pajak Kos-Kosan Dinilai Tak Adil

MALANG, DDTCNews – Pemberlakuan pajak kos-kosan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dinilai kurang adil. Pasalnya, penarikan pajak hanya dibebankan kepada pengelola kos yang menyewakan minimal sepuluh kamar.‬

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyatakan dari temuannya di lapangan, banyak sekali tempat kos yang hanya kurang dari sepuluh kamar. Tetapi harga setiap kamarnya jauh lebih tinggi daripada harga pada umumnya.‬

‪”Jika pajak hanya diberlakukan kepada pemilik kos-kosan yang punya sepuluh kamar, kan tidak adil. Sedangkan ada yang di bawah sepuluh kamar tapi pendapatannya jauh lebih besar,” ujarnya, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kendati demikian, saat ini BP2D masih belum dapat menarik pajak dengan mengacu pada omzet karena aturan resminya memang masih belum ditetapkan.‬

‪”Kami masih belum bisa menarik berdasarkan omzet karena aturannya belum ada. Saat ini masih mengajukan perubahan sebanyak 26 Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang terkait pajak,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Malang Today.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sendiri mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Hal ini kemudian diturunkan ke dalam perda masing-masing daerah.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

(Baca: Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya)

‪Adapun di Kota Malang, Ade menambahkan saat ini penetapan tarif pajak kos-kosan diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi