KEBIJAKAN CUKAI

Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 06:30 WIB
Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Warga menggunakan sampan memungut sampah plastik di Kecamatan Kasilampe, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/12/2021). Memulung sampah plastik selama ini dilakukan belasan ibu rumah tangga dengan mengunakan sampan menjelajahi Teluk Kendari untuk memperoleh penghasilan Rp50 ribu per hari. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan tergantung pada keputusan pemerintah.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan untuk menambah barang kena cukai (BKC). Hal itu sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur penambahan atau pengurangan jenis BKC cukup diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

"Nanti tergantung dari sisi pemerintah. Mekanisme di DPR itu di UU [APBN], jadi satu proses saja," katanya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan pemerintah dapat mengimplementasikan penambahan BKC ketika objek tersebut telah masuk dalam UU APBN. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai dalam APBN 2022, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Menurutnya, masuknya cukai plastik dan minuman bergula dalam Perpres 104/2021 karena pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas kedua objek tersebut. Namun, implementasi pemungutannya tetap akan tergantung pada kondisi perekonomian dan pemulihan dunia usaha tahun depan.

"Minimal sudah open, tapi implementasinya harus kami pertimbangkan nanti sambil jalan," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai 2022 mencapai Rp203,92 triliun atau naik 13% dari target tahun ini senilai Rp180 triliun. Pada cukai hasil tembakau, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp193,53 triliun, naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

Pada cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target pada tahun ini Rp160 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan