KEBIJAKAN CUKAI

Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 06:30 WIB
Pengenaan Cukai Plastik & Minuman Bergula Tunggu Keputusan Pemerintah

Warga menggunakan sampan memungut sampah plastik di Kecamatan Kasilampe, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/12/2021). Memulung sampah plastik selama ini dilakukan belasan ibu rumah tangga dengan mengunakan sampan menjelajahi Teluk Kendari untuk memperoleh penghasilan Rp50 ribu per hari. ANTARA FOTO/Jojon/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan tergantung pada keputusan pemerintah.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan untuk menambah barang kena cukai (BKC). Hal itu sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur penambahan atau pengurangan jenis BKC cukup diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

"Nanti tergantung dari sisi pemerintah. Mekanisme di DPR itu di UU [APBN], jadi satu proses saja," katanya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani mengatakan pemerintah dapat mengimplementasikan penambahan BKC ketika objek tersebut telah masuk dalam UU APBN. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai dalam APBN 2022, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Menurutnya, masuknya cukai plastik dan minuman bergula dalam Perpres 104/2021 karena pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas kedua objek tersebut. Namun, implementasi pemungutannya tetap akan tergantung pada kondisi perekonomian dan pemulihan dunia usaha tahun depan.

"Minimal sudah open, tapi implementasinya harus kami pertimbangkan nanti sambil jalan," ujarnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai 2022 mencapai Rp203,92 triliun atau naik 13% dari target tahun ini senilai Rp180 triliun. Pada cukai hasil tembakau, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp193,53 triliun, naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.

Pada cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target pada tahun ini Rp160 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.

Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN