INDUSTRI

Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 17:24 WIB
Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Sebuah pesawat tanpa awak (drone) diterbangkan melalui kendali personel Dit Samapta Polda Kalbar saat latihan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan peta jalan pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia 2022-2045. Peta jalan ini turut memuat rencana pengembangan pesawat terbang nirawak.

Sesuai dengan dokumen peta jalan tersebut, para pemain industri kedirgantaraan dunia mulai berpacu dalam riset dan inovasi untuk mengembangkan pesawat nirawak. Pemerintah pun berencana mendorong sektor swasta mengembangkan dan memproduksi pesawat nirawak melalui pemberian stimulus, termasuk pajak.

“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain," bunyi penjelasan dalam dokumen itu, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Industri pesawat nirawak seperti drone relatif masih baru dan tidak membutuhkan modal serta infrastruktur yang besar. Saat ini, perusahaan pesawat nirawak sudah berkembang di Indonesia antara lain Frogs, UAVIndo, dan Chroma.

Komponen dan konfigurasi drone cukup sederhana. Dengan demikian, industri drone di Indonesia sudah dapat dimulai dari hulu (pengolahan material), assembly, hingga hilir (sistem operasi). Namun, sebagian besar masih berada dalam kapasitas assembly. Rantai pasok komponen drone belum terbentuk sehingga masih tergantung dari komponen impor.

Perusahaan drone Indonesia pun diharapkan bisa bersaing dengan produsen dari China, Israel, Eropa dan AS. Hal ini mengingat teknologinya masih relatif baru dan starting point industrinya yang hampir sama atau tidak tertinggal jauh.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berdasarkan potensi dan kondisi industri drone di Indonesia, periode 2021-2025 difokuskan untuk pengembangan medium cargo drone A-4 (500 kilogram). Periode 2026-2030 difokuskan untuk pengembangan large cargo drone A-4 (2 ton).

Pengembangan sejumlah teknologi drone seperti A-1, A-2, A-3, B, dan C dapat dimulai lebih awal, bahkan sudah dilakukan perusahaan swasta yang mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memproduksi jenis drone tersebut.

Regulasi pengoperasian drone utamanya dibutuhkan untuk menunjang keamanan dalam operasi serta dalam proses transmisi data/sensor.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pendefinisian ruang udara untuk berbagai jenis drone perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan aviasi komersial juga penting untuk keselamatan berbagai pihak. Regulasi pengoperasian drone juga diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, melindungi rahasia negara dan hak/privasi individu.

"Dukungan pemerintah untuk RD&D (research development, and design) juga dibutuhkan untuk melengkapi kapasitas modifikasi drone untuk berbagai utilitas dengan pengembangan sistem transmisi, dan sistem navigasi secara otonom," bunyi peta jalan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak