INDUSTRI

Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 17:24 WIB
Pengembangan Pesawat Tanpa Awak, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Sebuah pesawat tanpa awak (drone) diterbangkan melalui kendali personel Dit Samapta Polda Kalbar saat latihan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan peta jalan pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia 2022-2045. Peta jalan ini turut memuat rencana pengembangan pesawat terbang nirawak.

Sesuai dengan dokumen peta jalan tersebut, para pemain industri kedirgantaraan dunia mulai berpacu dalam riset dan inovasi untuk mengembangkan pesawat nirawak. Pemerintah pun berencana mendorong sektor swasta mengembangkan dan memproduksi pesawat nirawak melalui pemberian stimulus, termasuk pajak.

“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain," bunyi penjelasan dalam dokumen itu, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Industri pesawat nirawak seperti drone relatif masih baru dan tidak membutuhkan modal serta infrastruktur yang besar. Saat ini, perusahaan pesawat nirawak sudah berkembang di Indonesia antara lain Frogs, UAVIndo, dan Chroma.

Komponen dan konfigurasi drone cukup sederhana. Dengan demikian, industri drone di Indonesia sudah dapat dimulai dari hulu (pengolahan material), assembly, hingga hilir (sistem operasi). Namun, sebagian besar masih berada dalam kapasitas assembly. Rantai pasok komponen drone belum terbentuk sehingga masih tergantung dari komponen impor.

Perusahaan drone Indonesia pun diharapkan bisa bersaing dengan produsen dari China, Israel, Eropa dan AS. Hal ini mengingat teknologinya masih relatif baru dan starting point industrinya yang hampir sama atau tidak tertinggal jauh.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan potensi dan kondisi industri drone di Indonesia, periode 2021-2025 difokuskan untuk pengembangan medium cargo drone A-4 (500 kilogram). Periode 2026-2030 difokuskan untuk pengembangan large cargo drone A-4 (2 ton).

Pengembangan sejumlah teknologi drone seperti A-1, A-2, A-3, B, dan C dapat dimulai lebih awal, bahkan sudah dilakukan perusahaan swasta yang mempunyai kapabilitas dan kapasitas untuk memproduksi jenis drone tersebut.

Regulasi pengoperasian drone utamanya dibutuhkan untuk menunjang keamanan dalam operasi serta dalam proses transmisi data/sensor.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Pendefinisian ruang udara untuk berbagai jenis drone perlu diperjelas agar tidak berbenturan dengan aviasi komersial juga penting untuk keselamatan berbagai pihak. Regulasi pengoperasian drone juga diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, melindungi rahasia negara dan hak/privasi individu.

"Dukungan pemerintah untuk RD&D (research development, and design) juga dibutuhkan untuk melengkapi kapasitas modifikasi drone untuk berbagai utilitas dengan pengembangan sistem transmisi, dan sistem navigasi secara otonom," bunyi peta jalan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN