MAROKO

Pengembang Tuntut Reformasi di Sektor Real Estat, Termasuk Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pengembang Tuntut Reformasi di Sektor Real Estat, Termasuk Soal Pajak

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Federasi pengembang meminta Pemerintah Maroko untuk segera melakukan reformasi, baik dari aspek kebijakan maupun insentif pajak guna membantu sektor usaha real estat dan konstruksi pulih lebih cepat dan berkelanjutan.

Wakil Presiden Federasi Nasional Pengembang Real Estat Anis Benjelloun mengatakan pemerintah harus kembali menyiapkan program perumahan sosial sebagaimana pernah dilakukan pada 2010 dan berakhir pada tahun lalu.

“Permintaan rumah akan mendesak pada tahun-tahun mendatang mengingat ada migrasi masyarakat dari desa ke kota-kota pesisir. Dengan demikian, terdapat risiko serius munculnya perumahan ilegal dan daerah kumuh,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Benjelloun menjelaskan saat ini sektor real estat membutuhkan adanya reformasi baik, dari aspek kebijakan, administrasi, hingga insentif pajak. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat menggandeng para pemangku kepentingan terkait untuk membahas mengenai reformasi tersebut.

Seperti dilansir moroccoworldnews.com, sektor real estat dan konstruksi menciptakan hampir satu juta lapangan kerja. Sektor tersebut juga berkontribusi sebesar 6,8% dari total PDB, 27% dari pendapatan PPN, dan 30% dari pinjaman bank yang belum dibayar di Maroko.

Sementara itu, pakar real estat Adnane Bajeddi menjelaskan kondisi real estat di Maroko saat ini tengah mengalami penurunan harga. Penurunan harga tersebut dinilai cukup alami dan memberikan harga yang lebih adil.

Bajeddi menilai penjual real estat cenderung menetapkan harga yang lebih rendah di tengah tekanan ekonomi saat ini. Selain itu, harga yang rendah tersebut juga untuk memastikan properti dapat terjual lebih cepat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan