KABUPATEN REJANG LEBONG

Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:01 WIB
Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

CURUP, DDTCNews – Sektor pengembang properti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibidik untuk dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pasalnya, nilainya dianggap potensia untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Memang sekarang, khusus sektor pajak MBLB ini sedang jadi prioritas kita untuk terus dikaji. Baik sisi sumber perolehannya maupun sisi aturan hukumnya,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan DPKAD Rehang Lebong Hari Mulyawan di Curup, Rejang Lebong, Jumat (21/9).

Dia mengatakan sektor pengembang dinilai potensial karena Kabupaten Rejang Lebong sangat kaya dengan sumber daya alam seperti material galian C, sementara pengembang properti merupakan usaha yang dalam tahapan pembangunan perumahannya menggunakan material galian C.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang diselenggarakan pemerintah daerah juga sedang marak, termasuk proyek-proyek pembangunan yang dibiayai program dana desa dan anggaran dana desa, yaitu bidang usaha pengembangan perumahan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Pajak Daerah No. 28 Tahun 2009, segala jenis sektor pembangunan infrastruktur yang dalam pelaksanaannya menggunakan MBLB maka wajib dikenakan pajak.

Hary menambahkan tidak hanya melakukan pengkajian dari sisi sumber perolehan, pihaknya juga melakukan pengkajian dari sisi hukum. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pemajakan MBLB tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Hasil dari rapat itu, kita akan membuat perda khusus untuk pajak MBLB ini, baik soal penegasan kembali objek pajaknya maupun penegasan sanksi bagi yang melanggar. Namun, tetap berdasarkan aturan hukum lain sesuai dengan hierarki yang ada,” katanya seperti dilansir pedomanbengkulu.com.

Hary meyakini upaya peningkatan PAD itu akan maksimal tercapai jika ada dukungan dari berbagai pihak, baik warga, pelaku usaha, pemda, aparatur hukum, dan yang utama, adalah para calon wajib pajak. Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa kami terapkan,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?