KABUPATEN REJANG LEBONG

Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 15:01 WIB
Pengembang Properti Dibidik Pajak Mineral Bukan Logam

CURUP, DDTCNews – Sektor pengembang properti di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibidik untuk dikenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pasalnya, nilainya dianggap potensia untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Memang sekarang, khusus sektor pajak MBLB ini sedang jadi prioritas kita untuk terus dikaji. Baik sisi sumber perolehannya maupun sisi aturan hukumnya,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan DPKAD Rehang Lebong Hari Mulyawan di Curup, Rejang Lebong, Jumat (21/9).

Dia mengatakan sektor pengembang dinilai potensial karena Kabupaten Rejang Lebong sangat kaya dengan sumber daya alam seperti material galian C, sementara pengembang properti merupakan usaha yang dalam tahapan pembangunan perumahannya menggunakan material galian C.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang diselenggarakan pemerintah daerah juga sedang marak, termasuk proyek-proyek pembangunan yang dibiayai program dana desa dan anggaran dana desa, yaitu bidang usaha pengembangan perumahan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2011, UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU Pajak Daerah No. 28 Tahun 2009, segala jenis sektor pembangunan infrastruktur yang dalam pelaksanaannya menggunakan MBLB maka wajib dikenakan pajak.

Hary menambahkan tidak hanya melakukan pengkajian dari sisi sumber perolehan, pihaknya juga melakukan pengkajian dari sisi hukum. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pemajakan MBLB tersebut.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Hasil dari rapat itu, kita akan membuat perda khusus untuk pajak MBLB ini, baik soal penegasan kembali objek pajaknya maupun penegasan sanksi bagi yang melanggar. Namun, tetap berdasarkan aturan hukum lain sesuai dengan hierarki yang ada,” katanya seperti dilansir pedomanbengkulu.com.

Hary meyakini upaya peningkatan PAD itu akan maksimal tercapai jika ada dukungan dari berbagai pihak, baik warga, pelaku usaha, pemda, aparatur hukum, dan yang utama, adalah para calon wajib pajak. Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa kami terapkan,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi