PROVINSI MALUKU UTARA

Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan. (Foto: BPK)

TERNATE, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan pajak air permukaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan.

"BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara memerintahkan Kabid Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian potensi penerimaan pajak air permukaan," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Selain permasalahan dalam hal pajak daerah, terdapat pula permasalahan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan dari kontribusi laba atas kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Masalah timbul karena kerja sama pemanfaatan fasilitas belum pada dinas tersebut belum dilengkapi persetujuan gubernur. Tarif retribusi yang dikenakan juga belum sesuai dengan tarif yang tertuang pada Perda 5/2017 tentang Retribusi Daerah.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, seperti dilansir seperti dilansir timesindonesia.co.id, LKPD Maluku Utara 2020 tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Maluku Utara 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP," ujar Bahrullah.

Atas permasalahan yang ditemukan BPK dan rekomendasi yang diberikan, Bahrullah menekankan Pemprov Maluku Utara perlu segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’