PROVINSI MALUKU UTARA

Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan. (Foto: BPK)

TERNATE, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan pajak air permukaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan.

"BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara memerintahkan Kabid Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian potensi penerimaan pajak air permukaan," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selain permasalahan dalam hal pajak daerah, terdapat pula permasalahan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan dari kontribusi laba atas kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Masalah timbul karena kerja sama pemanfaatan fasilitas belum pada dinas tersebut belum dilengkapi persetujuan gubernur. Tarif retribusi yang dikenakan juga belum sesuai dengan tarif yang tertuang pada Perda 5/2017 tentang Retribusi Daerah.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, seperti dilansir seperti dilansir timesindonesia.co.id, LKPD Maluku Utara 2020 tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Maluku Utara 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP," ujar Bahrullah.

Atas permasalahan yang ditemukan BPK dan rekomendasi yang diberikan, Bahrullah menekankan Pemprov Maluku Utara perlu segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja